Dengan hormat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor.SE. 18 Tahun 2021 Sistem
Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tanggal 30 Juni 2021 dan melihat adanya kecenderungan penambahan civitas yang terinveksi Covid-19, dalam rangka pencegahan, pengendalian
penyebaran dan pemutusan rantai penularan Covid 19 maka diberlakukan Work From Home Total sebagai berikut:
PEMBERLAKUAN-WFH-TOTAL-TAHUN-2021Download>https://www.iainpare.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/PEMBERLAKUAN-WFH-TOTAL-TAHUN-2021.pdf
14 Juli, 2021
oleh
webadmin1
di dalam Berita
webadmin1
14 Juli, 2021
PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN WORK FORM HOME TOTAL IAIN PAREPARE