Humas IAIN Parepare — Rektor dan pimpinan IAIN Parepare mengambil langkah prograktif dan partisipatif dalam upaya pencegahan, pengendalian, penyebaran dan pemutusan rantai penularan Covid -19, khususnya di lingkungan IAIN Parepare. Berbagai kebijakan dan langkah-langkah teknis penerapan protokol kesehatan telah diberlakukan.
Pasca penerapan sistem kerja WFO-WFH yang dikeluarkan pekan lalu, Rektor kembali mengeluarkan kebijakan dengan memperbarui atau meningkatkan status sistem kerja tersebut menjadi WFH Total. Sistem kerja WFH Total ini ditujukan kepada seluruh sivitas kampus, yang terdiri atas pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, kecuali satpam dan tenaga kebersihan.
Sistem kerja WFH Total adalah seluruh pegawai mengerjakan tugas-tugas kedinasan di rumahnya masing-masing. Proses perkuliahan dan proses akademik mahasiswa dilaksanakan secara online (virtual). Artinya sivitas kampus tidak diperkenankan masuk kantor (kampus) kecuali ada urusan atau tugas mendesak dan harus dikerjakan dikantor. Itu pun atas persetujuan pimpinan yang harus diajukan secara tertulis.
Sistem kerja WFH Total IAIN Parepare ini dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor B-842/In.39.2/KP.01.2/07/2021 tertanggal 14 Juli 2021 yang ditandatangani Rektor, Ahmad S. Rustan. Surat edaran ini secara resmi disampaikan dan diedarkan oleh Koordinator Pengawas Kepegawaian, Misbahuddin melalui media internal kampus hari itu juga, Rabu, 14/7/2021.
Ada pun kententuan sistem kerja WFH Total yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut;
1.Seluruh dosen dan pegawai melakukan tugas-tugas kedinasan secara WFH mulai tanggal 14-20 Juli 2021.
2.Dalam pelaksanaan WFH, diwajibkan tetap berada dirumah masing-masing, jika diketahui tidak berada dirumah akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
3.Mahasiswa tidak dibenarkan berada dalam wilayah kampus
4.Dalam hal terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang sifatnya mendesak atau darurat yang hanya dapat dilaksanakan dari kantor, pimpinan dapat memberikan izin/memanggil personil untuk bekerja dari kantor (WFO) dan mendapatkan surat izin dari pimpinan.
5.Seluruh aktivitas perkuliahan dan ujian dilaksanakans secara daring atau online.
6.Security tetap bekerja sesuai jadwal dan menegakkan aturan dengan tidak memperkenankan orang berada dalam kampus kecuali mendapat surat izin dari pimpinna.
7.Para cleaning service bekerja sampai pukul 10.00 WITA.
8.Seluruh Civitas Akademika yang mendapat izin untuk bekerja dari kantor harus tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi, yaitu melaksanakan 5M :
9.Mencuci tangan
10.Memakai masker
11.Menjaga jarak
12.Menjauhi kerumunan
13.Mengurangi kerumunan
Lebih lengkapnya silahkan akses http://www.iainpare.ac.id/pengumuman-pemberlakuan-work-form-home-total-iain-parepare/
15 Juli, 2021
oleh
webadmin1
di dalam Berita
webadmin1
15 Juli, 2021
Status Sistem Kerja ditingkat menjadi WFH Total