IAIN PAREPARE — Rektor IAIN Parepare Dr. Ahmad Sultra Rustan menyampaikan arahan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen, di Lantai 5 Gedung Perpustakaan, Selasa (25/2/2020).
Pembicara dalam sosialisasi ini, Rektor IAIN Parepare Dr. Ahmad Sultra Rustan, Wakil Rektor II Sudirman, L, M.H., Kepala Satuan Pengawas Internal Tamsil Hadi, S.E.
Dalam arahannya, Dr. Ahmad Sultra Rustan menyampaikan bahwa tunjangan kinerja ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai dalam lingkup Kementerian Agama. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih seratus dosen se-lingkup IAIN Parepare
Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian agama. Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pagawai setiap bulan sesuai peraturan yang ada. Besaran Tukin sesuai kehadiran kerja dan kelas jabatan serta capaian kinerja organisasi dan individu.
“Pembayaran Tukin ini sebagai apresiasi atas kinerja yang telah kita lakukan dan tahun 2020 akan dibayarkan setiap bulan. Kinerja bulan Januari akan dibayarkan Februari,” tutur rektor yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
“Sangat luar biasa Tukin ini karena dosen PNS hingga Dosen CPNS akan mendapat tukin,” tambahnya.
Pelaksanaan pembayaran Tukin tidak selalu berjalan mulus, beberapa kendala dihadapi satuan kerja dalam realalisasi pembayaran. “Tukin 2016 dan 2019 belumdibayarkan karenaanggaran belum tersedia, namun hal ini telah dikonsultasikan ke pusat,” jelas Wakil Rektor II Sudirman L, M.H.
“Saya harap kita semua bisa menahan diri, karena ini adalah inovasi dan kita dalam proses penyesuaian terhadap regulasi, sehingga bisa jadi menimbulkan masalah. Namun, adanya masalah tersebut jangan dibesar-besarkan,” ujar Rektor.
Selain itu, rektor juga menjelaskan bahwa Tukin ini merupakan selisih dari sertifikasi yang diterima.
Pengurangan tunjangan kinerja bisa dilakukan jika tidak masuk kerja dapat pengurangan 3 persen untuk setiap hari, pegawai tidak ada di tempat sebesar 2 persen, tidak melakukan rekam kehadiran masuk kerja sebesar 2 persen, tidak melakukan rekam kehadiran pada pulang kerja sebesar 1,5 persen sementara cuti bersalin untuk persalinan anak ke-4 bulan pertama, kedua dan ketiga sebesar 30, 40, 50 persen.
Cuti alasan penting selama 1-2 hari sebesar 0 persen, sementara lebih dari dua hari 2,5 persen serta terlambat 1- 30 menit pengurangan 0,5 persen, terlambat 31- 60 menit 1 persen, 60-91 menit pengurangan 1,25 persen dan di atas 91 menit pengurangan 1,5 persen.
Kaprodi Sejarah Peradaban Islam Dr. Nurkidam memberikan saran agar capaian kinerja untuk proses mengajar menggunakan absensi. Drs Muzakkir M.A menanyakan format laporan tukin dan standar capaian kinerja. Taufik Syam menanyakan regulasi CPNS yang akan menerima Tukin 50 persen.
“Saya menjelaskan untuk CPNS itu akan dibayarkan 50 persen dari 80 persen sesuai grade 9, asisten ahli. Kebijakan ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman dalam pasal 20 dan 24, jika dikemudian hari kebijakan ini keliru maka akan dibuatkan ampra susulan. Hal ini untuk menghindari adanya pengembalian,” jelas Wakil Rektor II.
“Saya berharap tukin ini meningkatkan kinerja dan mari kita laksanakan sesuai persyaratan dan regulasi pembayaran tukin,” harap Dr. Ahmad Sultra Rustan menutup acara sosialisasi. (mif)
24 February, 2020
by
| No comments yet
Ade Musytahun Wahid
in News
Ade Musytahun Wahid
24 February, 2020
Tags
blog kami
Archive
Sign in to leave a comment
Sosialisasi Tukin, Rektor Sebut Inovasi dan Apresiasi Kinerja