Social Distancing: Strategi Multi Efek
Oleh: Agus Muchsin (Dosen IAIN Parepare)
OPINI— Kehawatiran akan mewabahnya virus corona tampaknya tidak berefek. Entah, ini karena sudah terbiasa dengan jargon dengan konten tantangan atas kematian atau karena alasan lain. Misalnya, “Rokok Membunuhmu” sebuah prase menjadi idiom atas sebuah pesan untuk tidak merokok tapi justeru sebaliknya tertantang untuk merokok, terutama bagi remaja agar tampil berani.
Sepertinya prase “virus covid 19 mematikan” disikapi sama oleh sekelompok jama’ah yang akan ikut dalam pelaksanaan ijtima ulama Dunia Zona Asia di Kabupaten Gowa, oleh Gubernur Sulawesi Selatan dibatalkan sebagai langkah pemutusan mata rantai penyebaran virus melalui pembatasan interaksi sosial, karena pesertanya bukan hanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga dihadiri oleh Warga Negara Asing (WNA).
Informasi dari beberapa media online, kehadiran mereka bukan karena persoalan patuh atau tidak patuh. Namun diagnosa non ilmiah atas indikator fisik dari gejala terjangkitinya covid 19 atas diri mereka masih negatif, disamping terdapat alasan lain bahwa umumnya sudah datang di Indonesia jauh hari sebelum keluarnya himbauan social distancing.
Pembatasan ruang gerak selama kurung waktu dua pekan oleh pemerintah merupakan langkah preventif untuk pendeteksian awal, esensi dari himbauan ini semestinya disadari oleh masing-masing individu dengan tetap bersabar demi kepentingan umum (المصلحة العامة). Oleh Ulama Ushul al Fiqh mendetailkan tujuan umum ini melalui cara pengambilan keputusan melalui qaidah al kulliyah.
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
Artinya
Menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan manfa’at.
Penekanan pada kalimat awal melahirkan asumsi tentang langkah preventif lebih dominan. Jika di satu sisi ijtima’ jama’ah dianggap bermanfaat maka pada sisi lain terdapat mudharat yang sangat berbahaya karena terkait dengan persoalan hidup. Al syatibi dalam al maqashid al syari’ah (tujuan penetapan syari’ah) menyebutnya, pemeliharaan atas jiwa (المحافظة علي النفس).
Sumber dari al qaidah al kulliyah ini adalah QS. al Baqarah: 195
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Terjemahnya
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz seorang ulama kontemporer sebagai mufti (penasihat agung) dan pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Madinah, menginterpretasikan ayat tersebut
والآية عامة، كما في القاعدة الشرعية: أن الاعتبار في النصوص بعموم الألفاظ لا بخصوص الأسباب، فلا يجوز للإنسان أن يلقي بيده إلى التهلكة، كأن يلقي نفسه من شاهق، ويقول: إنّي أتوكل على الله.
Artinya
Adapun ayat ini, seperti dikemukakan dalam qaidah syar’iyah, bahwasanya ‘ittibar nash pada keumuman lafadz bukan pada ke khususan sebab, maka tidak boleh bagi manusia menggiring dirinya pada kebinasaan/kehancuran atau menggiring dirinya pada permasalahan besar dan hanya mengatakan, aku bertawakkal pada Allah.
Pembatalan pelaksanaan ijtima Ulama tersebut, esensinya semakin dipahami oleh masyarakat, namun tidaklah berarti bahwa masalah sudah selesai. Social distancing sekarang sudah berefek pada sirkulasi ekonomi, sosial, budaya, politik dan sistem pendidikan.
Ekonomi umat anjlok akibat turunnya daya beli yang berefek pada turunnya produktifitas, kelangkaan barang berbarengan dengan turunnya daya beli sehingga akan terjadi invlasi secara drastis, peta kemiskinan global kian menggurita hingga anjloknya nilai mata uang rupiah tak terelakkan.
Fenomena ini pun turut mempengaruhi sosial budaya. Masyarakat yang begitu ramah, perlahan menutup diri terhadap individu lainnya, kekhawatiran akan penularan virus covid 19 memaksa untuk menjaga jarak, budaya jabat tangan (التصافح) berubah dengan saling membenturkan siku, tidak jauh beda dengan peragaan tekhnik seni bela diri. Esensi silaturrahim pun menggiring ulama mereiterpretasi dalil jabat tangan seperti dalam Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Artinya:
Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.
Mata rantai dengan multi efek tersebut memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan political orientid tentang social distancing, sistem pembelajaran tatap muka sebagai transfer knowlige dan skill berubah dengan bentuk online. Keyakinan akan transfer barakah melalui tatap muka dalam sistem pembelajaran pun digiring pada pemaknaan kontekstual.
Akhirnya segala bentuk ikhtiar telah dilakukan, bukan sekedar eksperimen semata melainkan atas dasar manfaat dan mudharat. Jika dua mudharat diperhadapkan maka pilihlah yang paling ringan, selanjutnya tekadkan tekad dan bertawakal kepada Allah swt., semoga ujian ini segera berlalu. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran: 159
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
Terjemah:
Apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
19 March, 2020
by
webadmin1
in News
webadmin1
19 March, 2020
Social Distancing: Strategi Multi Efek