Surat Keputusan Rektor tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Lama IAIN Parepare yang terdampak wabah Pandemi Covid 19. Keringanan UKT sebagaimana yang dimaksud diberikan kepada mahasiswa yang terdampak penurunan kemampuan ekonomi akibat bencana pandemi covid 19 dengan status orang tua/wali :
Meninggal dunia karena covid 19 dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/desa atau keterangan dari rumah sakit
mengalami pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan
Mengalami kerugian usaha, dibuktikam dengan surat pernyataan orangtua/wali yang diketahui kepala Desa/Lurah, atau dinyatakan pailit, dibuktikan dengan surat pailit dari pengadilan;
Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan surat keterangan dari oemerintah daerah; atau
Mengalami penurunan pendapatannya secara signifikan dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali yang diketahui kepala desa/lurah.
Adapun format permohonannya dapat dilihat sebagai berikut:
SK REKTOR KERINGANAN UKT >Download>https://www.iainpare.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/scan0001.pdf
LAMPIRAN-SK-keringanan-ukt-2021>Download>https://www.iainpare.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/LAMPIRAN-SK-keringanan-ukt-2021.pdf
SK Rektor Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Lama IAIN Parepare