Humas IAIN Parepare– Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menunjuk Dr. Syafa’at Anugrah sebagai salah satu Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui SK Walikota Makassar Nomor 1857/188.34.05/Tahun 2022.
Adapun dasar penyusunan Naskah Akademik ini merujuk kepada terbitnya Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pada lawatannya ke Bandung, Rabu (27/07/2022) lalu, melalui telepon Syafa’at menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi bagian dari penelitian dalam rangka pengumpulan data untuk mengkaji urgensi dari berbagai perspektif agar Naskah Akademik yang disusun tetap berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
“Sebuah kesyukuran sekaligus tantangan bisa mendapatkan amanah untuk menjadi bagian dari tim penyusun Naskah Akademik Ranperda di Kota Makassar, apalagi ini Ranperda Pajak yang tentu bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah,” tutur Syafa’at.
“Semoga Naskah Akademik ini dapat meningkatkan pendapatan daerah namun tetap memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Adapun tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik tersebut, antara lain Prof.
Dr. H. Syahruddin Nawi, SH.,MH. (UMI Makassar), Dr. H. Syafa’at Anugrah
Pradana, SH.,MH. (IAIN Parepare), dan Arini Nur Annisa, SH.,MH. (Unhas
Makassar). (Aen/Mif)
Pakar Hukum IAIN Parepare Jadi Tim Ahli Ranperda Pajak Kota Makassar