Optimalisasi Penelitian PTKIN, Kapus Penelitian Hadiri Pertemuan di Banten
IAIN Parepare— Kepala Pusat (Kapus) Penelitian LP2M IAIN Parepare, Dr. H. Muhiddin Bakri menghadiri undangan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) dalam hal ini Subdit penelitian, Kamis (12/3/2020). Pertemuan ini berlangsung selama tiga hari di Le Dian Hotel Serang Banten.
Foto: Dr. H. Muhiddin Bakri, Lc., M.Fil.I (tengah)
Dihadiri 58 orang yang terdiri dari admin teknis dan substansi dari Litapdimas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN). Pertemuan tersebut membahas beberapa hal, diantaranya orientasi satu data pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam oleh Kasubdit penelitian dan pengabdian masyarakat Dr. Suwendi, layanan dan optimalisasi program Litapdimas oleh Dr. Mahrus, Draft petunjuk teknis bantuan Litapdimas 2021 oleh 3 kepala seksi (kasi) yaitu, Kasi penelitian oleh Dr. Mahrus, Kasi pengabdian Dr. Basyir, dan Kasi Publikasi Ilmiah oleh Drs. Iwan Yusuf.
Selain itu juga membahas operasional Litapdimas tawaran baru di PTKIN yang dibawakan oleh tim pengembang Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia yang disampaikan oleh Anwar Dani, praktik cek plagiarism checker, dan kebijakan sinergi tata kelola Litapdimas, penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat oleh Prof Dr. M. Arskal Salim GP.
Usai mengikuti kegiatan, Kepala Pusat Penelitian LP2M IAIN Parepare, Dr. H. Muhiddin Bakri menjelaskan Litapdimas merupakan policy atau security riset penelitian yang seharusnya dilalui oleh PTKIN.
“Tentunya sesuai dengan regulasi, petunjuk teknis (juknis) dan aturan-aturan teknis yang telah diatur didalamnya, mulai dari proses pengumuman hingga laporan akhir penelitian,” ungkapnya.
Di dalam Litapdimas terdapat beberapa unsur seperti admin teknis, admin substansi, peneliti, reviewer dan komite penelitian.
“Semuanya memiliki tupoksi dan wilayah masing-masing, peneliti dapat mengikutsertakan unsur mahasiswa sebagai anggota peneliti demi kebutuhan akreditasi. pada sistem Litapdimas mereka hanya terbaca sebagai fill-in. Bukan sebagai ID anggota peneliti Litapdimas,” jelasnya.
Peneliti diwajibkan untuk terus mengupdate data penelitian dan menverifikasi data peneliti, baik yang dilakukan secara individu, maupun meminta bantuan admin teknis.
Sementara pelaporan keuangan akan berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran). Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi.
“Jangan sampai peneliti hanya mengurus Laporan Pertanggungjawaban (LPJnya) saja, hingga akhirnya, substansi penelitiannya menjadi tidak terurus. Namun, juga jangan sampai negara kebobolan,” terangnya.
Untuk Penelitian tahun 2020, SBK akan dilakukan. Sesuai dengan perbendaharaan Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan.
“Ke depannya peneliti sudah tidak lagi terlalu ribet dalam pelaporan keuangannya. Terpenting lagi, masalah pelaporan keuangan dengan menggunakan SBK harus disosialisasikan dan diketahui oleh tim BPK,” tambah Dr. Suwendi, Kasubdit penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam pertemuan ini para peserta juga dibimbing untuk cek plagiarism checker dan diberi akun Turnitin pada masing-masing perguruan, khususnya yang belum berlangganan Turnitin.
Pertemuan ini ditutup oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Arskal Salim yang melihat keseriusan para peserta.“Ini artinya keseriusan PTKIN untuk menciptakan dan menghasilkan riset dan karya-karya yang fenomenal dan fantastis. Peserta harus memahami dan mematuhi materi-materi yang telah disampaikan, khususnya terkait Litapdimas sebagai security riset penelitian,” harapnya. (hyn/mif)
15 March, 2020
by
webadmin1
in News
webadmin1
15 March, 2020
Optimalisasi Penelitian PTKIN, Kapus Penelitian Hadiri Pertemuan di Banten