Humas IAIN Parepare --- Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, terus bergulir dan viral, bahkan menarik perhatian publik termasuk akademisi. Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Kasus ini berujung pada penahanan Supriyani oleh pihak kejaksaan.
Baca : https://www.liputan6.com/ kronologi kasus supriyani dituduh aniaya anak polisi
Akademisi dari IAIN Parepare, Dr. Hj. Saidah Syam, M.H., dosen hukum dan mantan Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam dan Suhartina, M. Pd., dosen ilmu pendidikan Fakultas Tarbiyah memberikan tanggapan saat ditemui di kampus, Kamis (15/11/2024). Kedua akademisi ini menanggapi kasus ini dengan memberikan solusi agar kasus serupa tidak berulang di dunia pendidikan.
Foto : Dr. Hj. Saidah Syam, M.H.
Hj. Saidah Syam, sebagai pakar hukum pidana Islam, menekankan pentingnya komitmen bersama antara guru dan orang tua dalam menjaga sikap dan berkomunikasi secara efektif untuk mencegah kekerasan di sekolah. Hal ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
"Guru dan orang tua harus berkomitmen untuk menjaga sikap dan berkomunikasi secara efektif agar kekerasan di sekolah tidak terjadi," ujar Hj. Saidah. "Sekolah juga perlu membuat aturan disiplin dengan sanksi yang jelas dan mendidik, yang dipahami oleh anak dan orang tua siswa, dan orang tua harus menandatangani sebagai bentuk persetujuan."
Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya penegasan hukum terhadap batasan hukuman fisik oleh guru/sekolah melalui perundang-undangan, Mantan Ketua Program Studi Pidana Islam ini menyatakan bahwa kekerasan fisik dan psikis, seperti bullying, tidak dapat ditolerir. Dia menyarankan sanksi sosial, seperti memberi tugas untuk anak membersihkan, sebagai alternatif yang lebih efektif.
Foto : Suhartina, M. Pd.
Sementara itu, Suhartina yang dimintai tanggapan dalam perspektif pendidikan, melihat kasus ini sebagai sebuah dilema yang dapat menciptakan ketakutan bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka. Setiap tindakan disiplin berpotensi berujung pada proses hukum, bahkan ketika belum ada bukti yang kuat.
"Kasus dan situasi seperti itu melemahkan otoritas pendidik di sekolah dan merusak hubungan antara guru, siswa, serta orang tua," ujar Suhartina. "Untuk itu, diperlukan solusi sistemik yang mampu mengatasi persoalan ini." Suhartina menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, tanpa mengesampingkan hak siswa dan orang tua. Mekanisme penyelesaian konflik yang lebih berimbang antara guru, siswa, dan orang tua harus diatur secara jelas.
"Pelatihan bagi guru mengenai pendekatan disiplin yang humanis serta mediasi yang efektif juga harus ditingkatkan," tambah Suhartina. "Hal ini dapat meminimalkan potensi konflik dan menjaga otoritas guru."
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan karena melibatkan guru dan anak polisi. Namun, di balik kontroversi ini, terdapat permasalahan yang lebih besar, yaitu bagaimana menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Menanggapi Kasus Viral Guru Supriyani dan Tuduhan Kekerasan di Sekolah, Akademisi IAIN Parepare Beri Solusi Agar Tidak Berulang