Humas IAIN Parepare- Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) resmi dibentuk melalui SK Rektor Nomor 677 Tahun 2022 tertanggal (14/06/2022).
LKBH dibentuk dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi tridarma perguruan tinggi di bidang penegakan hukum dan perwujudan keadilan bagi masyarakat. Komposisi kepengurusan terdiri dari dosen yang memiliki kompetensi keilmuan di bidang hukum. Kepengurusan LKBH Periode 2022-2026 dinahkodai Azlan Thamrin, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai advokat.
Rapat perdana LKBH dilaksanakan pada (17/06/2022) di ruang Admin Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam dihadiri jajaran pengurus LKBH.
Ketua LKBH Fakshi, Azlan Thamrin saat ditemui menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang adil melalui konsultasi, pendampingan, dan advokasi sebagai pengejawantahan tridarma perguruan tinggi.
LKBH juga dimaksudkan sebagai laboratorium hukum bagi mahasiswa agar
dapat langsung terlibat dalam setiap program kerja LKBH yang
berkontribusi dalam mewujudkan hukum yang adil pada masyarakat,” ujar
Azlan.
(Aen/tin)
LKBH Fakshi Resmi Terbentuk