Humas IAIN Parepare – Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (MoU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru menggandeng Dosen IAIN Parepare Dirga Achmad sebagai narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Sengketa Proses Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Barru, Sabtu (08/07/2023) di Warko IGA Barru.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memastikan tahapan pemilu 2024 khususnya tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Barru berjalan dengan baik dan mampu dilakukan mitigasi terhadap potensi sengketa yang akan terjadi ke depannya. Peserta kegiatan tersebut antara lain delegasi partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantau Pemilu, dan Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Barru. Selain para peserta, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Barru Farida, Anggota KPU dan Bawaslu Barru.
Mardiana Rusli dalam sambutannya menyampaikan berbagai upaya yang seharusnya dilakukan oleh peserta pemilu agar tidak terjadi sengketa.
“Hasil pengawasan kami (Bawaslu) selama ini, masih banyak peserta pemilu yang keliru dalam memahami aturan sehingga potensi sengketa bisa terjadi, seperti tidak terpenuhinya syarat pencalonan dan syarat bakal calon, misalnya keabsahan dokumen persyaratan. Makanya peserta pemilu perlu memahami standarisasi yang telah ditentukan,” tegas Mardiana.
Pada kesempatan tersebut, Farida selaku Ketua Bawaslu Barru mengingatkan tentang batas waktu tahapan pencalonan Anggota DPRD.
“Kembali kami sampaikan, bahwa besok (09/07/2023) merupakan hari terakhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Kami berharap peserta pemilu memaksimalkan hal ini. Bagi yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ujar Farida.
Sementara itu, Dirga Achmad selaku narasumber lebih banyak membedah dan menyampaikan materi tentang pencegahan sengketa proses pada tahapan pencalonan legislatif
“Pemilu yang demokratis itu salah satunya minim pelanggaran dan sengketa, sehingga penting untuk memahami regulasi teknis pada setiap tahapan, termasuk pada tahapan pencalonan ini. Paham dan taat aturan bagi semua pihak merupakan satu langkah perwujudan electoral justice, termasuk partai politik. Beberapa isu kerawanan pencalonan yang seringkali menjadi problem antara lain mengenai keterwakilan perempuan 30%, pencalonan mantan narapidana, statusnya sebagai ASN, TNI/Polri, perangkat desa, dan keabsahan ijazah,” ungkap Dirga (da/Tin)
Implementasi MoU, Bawaslu Barru Gandeng Dosen IAIN Parepare Jadi Narasumber Rakor Pencegahan Sengketa Pemilu