FGD Bersama Pakar, Satuan Pengawasan Internal Telaah PMK Nomor. 83/PMK.02/2022
Humas IAIN Parepare–Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN IAIN Parepare melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi dan Kebijakan Bersama Pakar/Profesional di Lagota Cafe dan Resto Kota Parepare, Selasa (18/10/2022).
Materi pertama dalam kegiatan tersebut dibawakan oleh Maryam Halik yang merupakan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Parepare. Pemateri menyampaikan terkait perubahan yang terjadi pada Standar Biaya Masukan (SBM) sesuai PMK Nomor 83.
Pada saat materi disampaikan, banyak dilakukan sharing terkait pengelolaan anggaran pada satker sesuai dengan standar yang ada.
“Standar biaya yang terdapat pada SBM merupakan angka maksimal dan untuk biaya yang tidak terdapat pada SBM dapat menggunakan at cost,” ujar pemateri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare yang diwakili oleh Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 3. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, tim penyusun Standar Biaya Internal (SBI), pejabat pembuat komitmen, perencana, perwakilan tim keuangan, serta seluruh tim SPI IAIN Parepare.
Tema FGD yang diangkat adalah “Telaah PMK Nomor. 83/PMK.02/2022 terhadap Pengelolaan Anggaran Tahun 2023”.
FGD tersebut dimulai dengan seremoni pembukaan yang dibuka oleh Wakil Rektor 2. Dalam sambutannya, Wakil Rektor 2 menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui perkembangan aturan dan regulasi yang digunakan dalam mengelola kegiatan, dan SPI senantiasa melakukan update terhadap hal tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SPI IAIN Parepare berharap melalui kegiatan FGD pemahaman terkait aturan yang berlaku senantiasa ter- upgrade sehingga nantinya dapat meminimalkan risiko yang terjadi. Tim SPI dapat menjadi corong dalam menelaah kebijakan terkait pengelolaan anggaran dalam lingkup IAIN Parepare.
Materi kedua dilakukan secara daring melalui media Zoom App bersama dengan Hilman Panji Kusuma yang merupakan auditor dari Inspektorat Kementerian Agama Republik Indonesia. Materi yang disampaikan menegaskan kembali terkait posisi SPI sebagai fungsi pengawasan internal pada institusi.
Pada kesempatan tersebut, pemateri banyak melakukan diskusi terkait pengelolaan anggaran yang akuntabel. Beberapa catatan yang perlu dilakukan pada satker dalam pengelolaan anggaran menjadi bagian dalam proses diskusi.
FGD yang dilaksanakan oleh tim SPI ini juga merupakan bagian dalam proses menyusun SBI untuk tahun anggaran 2023.(sh/tin)
FGD Bersama Pakar, Satuan Pengawasan Internal Telaah PMK Nomor. 83/PMK.02/2022