Dosen HTN IAIN Parepare Tegaskan Politik Uang Racun Pemilu
Humas IAIN Parepare — Dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman, SH, MH menjelaskan berbagai model baru politik uang yang harus diantisipasi melalui regulasi yang responsif dan solutif.
Hal itu diungkapkan Rusdianto saat menjadi nara sumber pada Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan Pemilu dan Anti Politik Uang yang digelar Bawaslu Barru di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh unsur kelembagaan masyarakat.
“Saat ini politik uang bukan lagi dalam bentuk uang tunai dalam amplop, bisa dalam bentuk e-money seperti Aplikasi Gopay, Ovo, dan alat pembayaran elektronik lainnya. Ini yang belum ada regulasinya, sehingga penyelenggara pengawasan pemilu perlu merumuskan kebijakan yang bisa menyelesaikan modus politik uang yang semakin beragam dan canggih,” tegas Rusdianto.
Ia juga menekankan, jangan harap negara dan daerah kita bebas dari korupsi jika masyarakat masih permisif dengan praktek politik uang.
Rusdianto menegaskan bahwa Pemenang pemilu/pilkada bukan siapa yang lebih curang, melainkan siapa yang lebih licik.
“Karena pada realitasnya kecurangan itu nyata, politik uang itu selalu menjadi racun dalam pelaksanaan pemilu kita,” ungkap Anto sapaan akrabnya.
Pimpinan Bawaslu Barru yang diwakili Farida, SH dalam kegiatan itu menekankan agar masyarakat desa Pancana, turut serta menolak segala macam pelanggaran pemilu, termasuk di dalamnya politik uang.
“Setelah adanya sosialisasi ini, saya harap politik uang dihindari di pemilu dan pilkada 2024 nanti,” kata Farida.
Ia berharap agar warga Desa Pancana sudah bisa mencegah politik uang.
“Masyarakat sendirilah yang sadar, bagaimana menghindari politik uang dengan dampak dan resiko yang akan diterima,” katanya.
Ia juga mencontohkan berbagai kasus pelanggaran Pemilu dan pemilihan termasuk terkait politik uang pada Pemilu 2019 yang lalu.
Bawaslu Barru selama ini terus mendorong upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan nantinya.
“Karena politik uang, bisa menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas dalam pembangunan daerah tersebut,” tandas Farida.
Bawaslu Barru mengundang Dosen HTN IAIN Parepare, Rusdianto sebagai implementasi kerja sama antara dua institusi yakni Bawaslu Barru dengan IAIN Parepare. Hal serupa juga dilakukan oleh Bawaslu Parepare saat melakukan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu di Hotel Satria Wisata Parepare, Ahad (20/11/2022).
Bawaslu Parepare juga mengundang
Rusdianto sebagai narasumber karena sesuai bidang keilmuannya Hukum Tata Negara yang spesifik Hukum Kepemiluan.
Pada kegiatan tersebut, Rusdianto membawakan materi tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022.
“Tugas pengawas pemilu ini adalah pekerjaan yang berat karena harus hadir memastikan yang menang pemilu bukan kontestan yang menang dengan cara licik. Bawaslu dan panwaslu kecamatan berkewajiban menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare Nur Islah mengatakan bentuk dari tindaklanjut MOU dengan IAIN sudah ada beberapa kegiatan.
“Bentuk tindaklanjut MOU dengan IAIN sudah ada beberapa, misalnya mahasiswa PPL yang ditempatkan di Bawaslu Parepare, kemudian kerjasama lokasi CAT perekrutan Panwascam, dan sekarang menggandeng Dosen IAIN menjadi narasumber. Ini baik sekali karena memberikan perspektif berbeda dalam mengupas peraturan Bawaslu, benar-benar memberikan pencerahan pada teman-teman panwaslu kecamatan,” ujar komisioner Bawaslu ini.
Kepada peserta, Nur Islah mengatakan, Bawaslu Parepare menghadirkan akademisi IAIN Parepare yang merupakan dosen hukum tata negara yang latar belakangnya banyak meneliti dan menulis tentang pemilu. “Sehingga kita mendapatkan saran dan masukan yang relevan dengan tugas-tugas kita,” ungkap Nur Islah. (da/alf)
Dosen HTN IAIN Parepare Tegaskan Politik Uang Racun Pemilu