Skip ke Konten

Tim IAIN Parepare dan Universiti Kebangsaan Malaysia Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran

29 Oktober, 2024 oleh
Humas IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare – Tim IAIN Parepare bekerja sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia” pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak hukum pekerja migran, terutama terkait perlindungan di negara tujuan. Kerja sama lintas negara ini diharapkan mampu memperkuat advokasi hukum bagi pekerja migran Indonesia di seluruh Asia Tenggara.


Kegiatan dihadiri oleh Tim dari IAIN Parepare di antaranya Zainal Said, Agus Muchsin, Rusdaya Basri, Rahmawati,  Tim Hukum UKM dan mahasiswa.


Tim IAIN Parepare yang diwakili, Agus Muchsin, dalam sambutannya menyebut bahwa kerja sama dengan UKM menjadi langkah strategis. "Pekerja migran kita sering menghadapi tantangan hukum di negara tujuan. Dibutuhkan kerja sama internasional untuk mencari solusi yang tepat," ujarnya.


Zainal Said, sebagai narasumber, menjelaskan perbedaan regulasi perlindungan pekerja migran di kedua negara. Menurutnya, banyak pekerja migran masih kurang memahami hak-hak mereka, baik di negara asal maupun di tempat kerja di luar negeri.


Perwakilan dari UKM juga menegaskan pentingnya keselarasan regulasi antarnegara. "Malaysia sebagai negara tujuan pekerja migran Indonesia memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak mereka terlindungi. Kami berharap kerja sama ini dapat membangun kesadaran hukum yang lebih baik," katanya.


Diskusi juga menyoroti kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi yang kerap dialami pekerja migran. Zainal Said menekankan bahwa perlindungan hukum harus mencakup penegakan yang lebih tegas terhadap agen perekrut yang tidak bertanggung jawab dan pengawasan kontrak kerja di negara tujuan.


Kegiatan ini semakin interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Banyak peserta, termasuk mahasiswa dan praktisi, bertanya mengenai langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika terjadi pelanggaran hak di negara penempatan.


Salah satu rekomendasi dari kegiatan ini adalah pentingnya kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Selain itu, edukasi bagi calon pekerja migran mengenai hak-hak mereka sebelum berangkat juga menjadi hal penting yang harus diperkuat.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal dalam memperkuat jaringan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, dan IAIN Parepare bersama UKM akan terus berkolaborasi untuk menghadirkan solusi konkret yang lebih adil dan transparan. (shz/alf)


di dalam Pengumuman
Humas IAIN Parepare 29 Oktober 2024
Label
Arsip