Skip ke Konten

OPINI: Potensi Wakaf sebagai Salah Satu Filantropi Islam di Indonesia

29 Juli, 2023 oleh
Hayana

Oleh: A. Rio Makkulau Wahyu, M.E (Dosen IAIN Parepare)

OPINI--- Filantropi Islam memiliki tujuan sosial dan spiritual, selain membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, praktik filantropi juga menjadi sarana untuk memperoleh pahala dan beribadah kepada Allah. Filantropi Islam mencerminkan ajaran kasih sayang, keadilan, dan solidaritas dalam komunitas Muslim, serta mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dan saling peduli terhadap sesama.

Filantropi Islam merujuk pada praktik pemberian sumbangan, bantuan, dan dukungan secara sukarela yang didasarkan pada nilai-nilai dan ajaran agama Islam. Filantropi Islam merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam, karena mendorong para penganutnya untuk berbagi rezeki dengan sesama dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Beberapa bentuk filantropi Islam yang umum diantaranya: Zakat (Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar sejumlah harta yang telah mencapai nishab/jumlah tertentu kepada orang-orang yang berhak menerima zakat/mustahik zakat, seperti fakir miskin, amil/pengelola zakat, dan lain-lain. Zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan), Sedekah (Sadekah adalah pemberian sukarela yang dapat dilakukan oleh setiap Muslim kapan saja dan berapapun jumlahnya. Sadekah bisa berupa sumbangan uang, makanan, atau bantuan lainnya kepada yang membutuhkan. 

Praktik sedekah ini sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kepedulian dan membantu meringankan beban sesama), Qardhul Hasan (Qardhul hasan adalah bentuk pemberian pinjaman tanpa bunga untuk membantu orang-orang yang membutuhkan modal usaha atau menghadapi situasi darurat. Setelah peminjam mampu membayar, dana tersebut dapat dikembalikan atau digunakan untuk membantu orang lain), dan Wakaf (Wakaf adalah pemberian harta atau aset yang didedikasikan untuk tujuan amal atau kebaikan yang berkelanjutan. Aset wakaf tidak boleh ditarik kembali dan digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, sumur air, atau infrastruktur sosial lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat).

Potensi Wakaf sebagai bentuk Filantropi Islam di Indonesia menjanjikan peluang besar bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu sesama dan mengembangkan berbagai sektor kemanusiaan. Sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Islam, Wakaf memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan manfaat jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur, program pendidikan, pelayanan kesehatan, dan upaya kesejahteraan sosial lainnya. Sebagai amal jariyah, Wakaf mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi yang sangat dihargai dalam ajaran agama Islam, dan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial di Indonesia.

Pada tahun 2022, sektor wakaf di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, terdapat 440,5 ribu titik tanah wakaf di Indonesia dengan luas total mencapai 57,2 hektar. Selain itu, potensi sektor wakaf, khususnya pada wakaf uang, diperkirakan mencapai angka 180 triliun rupiah per tahunnya. Badan Wakaf Indonesia mencatat bahwa perolehan wakaf uang mencapai 1,4 triliun rupiah pada Maret 2022, hal ini menunjukkan peningkatan dari total perolehan wakaf uang sebesar 855 miliar rupiah selama periode 2018-2021.

Meskipun potensi wakaf di Indonesia sangat besar, pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa potensi tersebut dapat terealisasi dengan efektif. Dalam hal ini, dukungan dari pemerintah dan profesionalisme melalui nazhir (pengelola wakaf) menjadi kunci dalam meningkatkan pengelolaan wakaf secara lebih optimal.

Upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian penting dalam mengamankan hak kepemilikan dan memperkuat landasan hukum tanah wakaf. Hingga November 2022, sudah ada 18.808 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan melalui kerjasama Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di lebih dari 400 kabupaten/kota. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan yang komprehensif, sektor wakaf di Indonesia dapat lebih efektif dalam mewujudkan tujuan wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Dengan pertumbuhan yang pesat dan upaya pengelolaan yang baik, sektor wakaf di Indonesia diharapkan akan semakin berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umum, serta berperan sebagai amal jariyah yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Muslim. Potensi wakaf di Indonesia diprediksi akan terus berkembang dan memiliki dampak positif yang signifikan dalam berbagai sektor. Wakaf adalah konsep filantropi Islam yang melibatkan pemberian harta atau aset untuk tujuan sosial dan keagamaan, seperti pembangunan dan pengoperasian masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, serta proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ternyata pengembangan sektor wakaf saat ini telah meluas, bukan hanya pada sektor tradisional. Wakaf tidak terbatas hanya pada bentuk tradisional seperti makam, masjid, dan madrasah. Dengan pengelolaan yang strategis, wakaf dapat menjadi aset produktif yang berkontribusi dalam meningkatkan akses fasilitas umum di Indonesia. Wakaf produktif adalah bentuk sedekah jariyah yang terus memberikan pahala kepada pemberi wakaf meskipun mereka sudah tiada, selama manfaatnya tetap berlanjut untuk penerima manfaat (mauquf alaih).

Wakaf produktif di Indonesia memiliki potensi yang tinggi dan sebanding dengan negara-negara Islam lainnya. Konsep wakaf produktif berfokus pada mengelola aset wakaf agar menghasilkan surplus atau keuntungan berkelanjutan. Aset wakaf bisa berupa uang, benda bergerak, logam, bangunan, tanah, dan lain sebagainya. Keuntungan yang dihasilkan dari aset wakaf tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan umat, seperti pendidikan dan kesehatan untuk dhuafa, serta pengelolaan berbagai aset ekonomi lainnya untuk mensejahterakan umat.

Penerapan wakaf produktif tidaklah baru, bahkan telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Contohnya, ketika Umar bin Khattab menyatakan niatnya untuk menyedekahkan tanah miliknya di Khaibar, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar tanah tersebut diwakafkan dan hasilnya disedekahkan untuk mereka yang membutuhkan. Hal ini menggambarkan bagaimana konsep wakaf produktif telah diterapkan pada masa tersebut dan relevan dengan penerapannya pada zaman sekarang.

Wakaf produktif di Indonesia merujuk pada pengelolaan aset wakaf dengan tujuan menghasilkan surplus atau keuntungan berkelanjutan yang digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Konsep wakaf produktif bertujuan untuk memanfaatkan aset wakaf secara optimal agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Adapun model wakaf produktif yang dapat diterapkan di Indonesia melalui:

1. Tanah dan Properti: Wakaf tanah dan properti digunakan untuk membangun gedung-gedung yang menghasilkan pendapatan, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, atau lahan pertanian yang menghasilkan hasil panen.

2. Uang dan Investasi: Wakaf uang digunakan untuk melakukan investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau bisnis lainnya yang menghasilkan keuntungan dan pendapatan bagi wakif (pemberi wakaf) dan untuk kepentingan sosial.

3. Pendidikan: Wakaf produktif juga dapat digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, misalnya dengan mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan yang menghasilkan biaya pendidikan sebagai sumber pendapatan wakaf.

4. Kesehatan: Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan medis.

5. Infrastruktur Sosial: Wakaf produktif dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sosial, seperti jalan, jembatan, atau sumur air, yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut memerlukan nazhir/pengelola yang kompeten dalam pengelolaan wakaf secara produktif melalui mekanisme kerja profesional dan transparan oleh nazhir yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset wakaf dan penggunaan hasilnya sesuai dengan niat wakif dan peruntukannya. Dalam konteks Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai pengelola dan pengawas wakaf produktif di tingkat nasional dan masyarakat sebagai pengawas langsung atas harta benda wakaf yang ada.

Dengan pengelolaan yang baik, wakaf produktif di Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, serta memajukan berbagai sektor, baik masalah akses pendidikan, kesehatan, dan lainnya di negara ini. Wakaf produktif juga memungkinkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia atau dikenal dengan istilah SDGs/Sustainable Development Goals yakni pemerintah dan masyarakat berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap negara anggota PBB, termasuk Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan memantau kemajuan terhadap pencapaian setiap tujuan dan target SDGs. Salah satu tujuannya yakni mengatasi masalah persoalan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan melalui program-program bantuan sosial, peningkatan akses ke lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menggali potensi wakaf sebagai salah satu bentuk Filantropi dalam Islam.

Ada beberapa point yang mendukung potensi wakaf di Indonesia tahun 2023, diantaranya:

1. Kesadaran Agama dan Kepedulian Sosial: Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim yang memahami pentingnya ajaran Islam, termasuk konsep wakaf. Kesadaran agama dan kepedulian sosial akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai program wakaf.

2. Dukungan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung pengembangan wakaf, seperti Undang-Undang Wakaf, yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan wakaf secara profesional dan transparan.

3. Peningkatan Kesadaran tentang Manfaat Wakaf: Pendidikan dan sosialisasi tentang manfaat dan potensi wakaf semakin meningkat. Masyarakat semakin menyadari bahwa wakaf dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umum.

4. Peran Lembaga Keuangan Syariah: Lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah, semakin aktif dalam mendukung program wakaf dan memfasilitasi donasi wakaf dari masyarakat.

5. Perkembangan Teknologi dan Aksesibilitas: Perkembangan teknologi informasi dan platform digital memudahkan masyarakat untuk berdonasi wakaf secara online, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi.

6. Komitmen Organisasi Keagamaan dan Sosial: Berbagai organisasi keagamaan dan sosial memiliki komitmen untuk memajukan program wakaf. Dengan dukungan dari lembaga-lembaga ini, implementasi wakaf di berbagai sektor dapat terwujud dengan lebih baik.

Dengan potensi wakaf yang terus berkembang di Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pemanfaatan asset wakaf maupun dana wakaf untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial dan kemajuan negara. Bagi masyarakat Muslim, wakaf juga dianggap sebagai amal jariyah yang akan terus memberikan manfaat pahala bahkan setelah seseorang meninggal dunia.

di dalam Opini
Hayana 29 Juli 2023
Label
Arsip

Baca Berikutnya
OPINI: Inovasi