Humas IAIN Parepare-- Satuan Pengawas Internal (SPI) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Perencanaan, Pengelolaan, dan Laporan Kegiatan untuk pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa) periode tahun 2024 di gedung perpustakaan lantai 5 IAIN Parepare, Selasa (20/02/2024).
Bimtek yang mengusung tema “Peningkatan Skill dalam Manajemen Administrasi dan Keuangan Ormawa IAIN Parepare” menghadirkan dua narasumber yaitu Nahdiyah, S.E., M.Ak. ( PPK Lembaga Kemahasiswaan) dan
Ira Sahara, M.Ak. (Divisi Keuangan dan BMN)
Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Abdul Hamid dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua kegiatan Ormawa yang direncanakan harus mendukung akreditasi.
“Coba kalian konsultasikan ke ketua jurusan atau ketua prodi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilakukan di lingkup mahasiswa yang dapat mendukung akreditasi,” ucap Abdul Hamid.
Lebih lanjut, Abdul Hamid mengimbau agar seluruh yang hadir pada kegiatan tersebut betul-betul mengikuti kegiatan sampai selesai agar dapat meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan. Ia juga menyampaikan jika ada kendala yang dihadapi pengurus Ormawa, pengurus bisa ke ruangan SPI untuk konsultasi.
Nahdiyah sebagai narasumber pertama menyampaikan materi “Proses Pencairan Anggaran Kegiatan”. Ia menyampaikan bahwa proses pencairan anggaran tahun ini, sama dengab tahun sebelumnya. Namun, tetap ada yang mau diformulasi kembali.
“Setiap tahunnya kita selalu meng- upgrade berdasarkan hasil dari temuan BPK. Juga, proses pencairan sebelumnya yang terkendala, tentu kita tidak mau alami di tahun ini. Itulah kenapa kita agendakan kegiatan ini,”ucapnya.
Nahdiyah mengharapkan agar seluruh pengurus Ormawa mempercepat mengajukan program kegiatan.
“Jangan sampai proses revisi bulan ini lewat. Kalian tidak bisa berkegiatan untuk bulan tiga sampai bulan enam, Adek-Adek! Ingat ya, revisi itu hanya dilakukan tiga kali dalam setahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Ira Sahara sebagai narasumber kedua menyampaikan materi “Administrasi Pengelolaan Kegiatan”.
Ia menyampaikan bahwa dana yang dikelola pengurus Ormawa adalah dana yang berasal dari negara, sehingga para pengurus perlu mengetahui cara mengelola, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola agar tidak menghadirkan temuan.
“Setiap periode kepengurusan, selalu dibuatkan kegiatan, sehingga pelaporannya itu tidak salah atau tidak keliru. Pengurusnya juga, tidak dipanggil oleh pemeriksa,” ucap Ira Sahara.
Lebih lanjut, Ira Sahara menjelaskan dasar hukum dalam pengelolaan keuangan dan pendanaan atas kegiatan didanai oleh negara. Oleh karena itu, sekecil apa pun dana, perlu di pertanggungjawabkan. (hrt/Tin)
Gelar Bimtek Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Kegiatan Ormawa, Kepala SPI Harap Kegiatan Berbasis Akreditasi