Humas IAIN Parepare – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare tengah menyusun draft standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disesuaikan dengan kebijakan terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Kamis (20/03/2025) di Ruang Pertemuan LPM IAIN Parepare. Proses penyusunan ini dilakukan secara bertahap guna memastikan standar mutu pendidikan yang diterapkan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan akademik.
Ketua LPM IAIN Parepare, Dr. Muhammad Qadaruddin,M.Sos.I menyampaikan bahwa penyesuaian standar SPMI ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penjaminan mutu melalui perbaikan sistematis dan berkelanjutan.
“Tim LPM mulai menyusun draft pembaruan standar agar sejalan dengan regulasi terbaru dan secara bertahap kita pelajari regulasi dan tagihannya agar dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan kampus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi, Sulvinajayanti mengungkapkan bahwa penyesuaian ini sebagai tindak lanjut penyesuaian Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang mengatur standar nasional pendidikan tinggi.
“Penyusunan ini dilakukan secara bertahap, ke depan LPM akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan standar telah sesuai dengan kebutuhan instrumen akreditasi setiap fakultas”, ungkap Sulvinajayanti
Penyusunan standar ini merupakan langkah awal yang melibatkan tim LPM secara khusus pada Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi bersama Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. Tahapan awal yang dilakukan mencakup analisis regulasi dan perumusan standar.
LPM IAIN Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi yang lebih adaptif dan berdaya saing yang selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi (Mhy/Mif).
Step by Step: LPM Susun Standar SPMI Penyesuaian Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023