Skip ke Konten

Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Rektor: Tendik Bisa Ajukan Penelitian

1 November, 2022 oleh
khaerunnisaihwan

Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Rektor: Tendik Bisa Ajukan Penelitian

Humas IAIN Parepare–Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, didampingi Kepala Biro AUKA serahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 5 dosen dan 2 tenaga kependidikan lingkup IAIN Parepare, di ruang aula mini gedung rektorat, Senin (31/10/22).

Dalam arahannya, rektor menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara.

“Kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerjanya dan meningkatkan layanan prima kepada publik khususnya kepada mahasiswa,” ungkap Hannani.

Hannani juga menambahkan bahwa pengurusan kenaikan pangkat dosen dan tenaga kependidikan perlu mendapat perhatian dari kepegawaian.

“Jangan sampai ada yang terlalu lama belum naik pangkat, karena salah satu indikator meningkatnya kualitas dari tridarma perguruan tinggi adalah capaian rekognisi yang telah diraih oleh dosen dan tendik sebagai profesionalitas atas kompetensi bidang keilmuannya yang dapat dilihat melalui kenaikan pangkat,” tambahnya.

Hananni menekankan, selama menjabat akan terus mendukung akselerasi para dosen dan tendik untuk mencapai jenjang karier yang lebih tinggi.

“Tenaga kependidikan yang sudah fungsional juga dapat melakukan penelitian sebagai penunjang kariernya. Silakan bagi tenaga kependidikan yang ingin mengajukan penelitian melalui lembaga penelitian yang ada di IAIN Parepare,” pesannya.

Adapun dosen dan tendik yang menerima SK Kenaikan Pangkat yakni Rusnaena, Sulvinajayanti, Zulfikar Busrah, Muhammad Ismail, Nahrul hayat, Hj. Muridah, dan Amiruddin.


di dalam Berita
khaerunnisaihwan 1 November 2022
Label
Arsip