Revisi Peraturan Akademik dalam Proses Perampungan
Humas IAIN Parepare — Tim penyusun peraturan akademik sedang bekerja ekstra dalam menyelesaikan penyusunan dan revisi peraturan akademik IAIN Parepare. Bertempat di ruangan rapat Wakil Rektor, lantai 3 gedung Rektorat, Zainal Said , dkk., menggelar rapat tim penyusunan dan revisi peraturan akademik, Rabu, 14/10/2020.
Ketua LP2M, Zainal Said yang sekaligus Ketua Tim Penyusunan Revisi Peraturan Akdemik mengungkapkan jika peraturan akademik perlu diperbaharui dan diupdating guna menjawab dan menata berbagai kebutuhan akademik dan non akademik yang juga mengalami perkembangan yang semakin kompleks. “Peraturan akademik akan menjadi acuan dalam setiap kegiatan akademik dan non akademik. Jadi, sifatnya sangat penting,” ungkapnya.
Mengawali rapat tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Sitti Jamilah Amin memberikan pengarahan kepada tim. “Revisi ini penting dilakukan guna meng-update perkembangan akademik yang belum tertuang dalam buku akademik lama. Beberapa kebijakan akademik dalam buku lama yang masih mengacu pada saat kita masih STAIN perlu direlevansikan dengan status kita sebagai IAIN,” paparnya.
“Salah satu yang perlu direspon dalam peraturan akademik ini adalah kebijakan akademik pada masa pandemik Covid atau pun new normal ini yang mengharuskan proses perkuliahan berjalan secara virtual (daring). Itu perlu aturan main yang jelas,” lanjutnya. “Jadi, saya berharap semua tim bekerja maksimal dalam merumuskan peraturan akademik dengan sebaik-baiknya agar semua kebutuhan dan perubahan dapat terakomodir dalam peraturan yang baru,” katanya dengan penuh harap.
Tim penyusunan dan revisi peraturan akademik ini merupakan tim yang cukup kompetibel dan kolaboratif karena terdiri dari berbagai unsur dengan keahlian dan pengalaman yang mumpuni di bawah arahan langsung Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga. Ada pun tim yang hadir dalam rapat ini adalah Zainal Said (Ketua LP2M), Herdah (Ketua LPM), Ali Rahman (Sekretaris LPM), Muh. Dahlan (Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah), Iskandar (Wakil Dekan FUAD), An Ras Try Astuti (Kapus Pengabdian kepada Masyarakat).
14 Oktober, 2020
oleh
webadmin1
di dalam Berita
webadmin1
14 Oktober 2020
Label
blog kami
Arsip
Baca Berikutnya
OPINI : Covid-19 dari Wuhan Menyosor Ekonomi Indonesia
Revisi Peraturan Akademik dalam Proses Perampungan