Rapat Perdana Pengurus LP3H  Center IAIN Parepare

7 April, 2023 oleh
fikruzzamansaleh

Humas IAIN Parepare-Pengurus Lembaga Pendampingan Produk Halal (LP3H) Center Institut Agama Islam Negeri Parepare mengadakan rapat perdana  melalui zoom, Jumat (07/04/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua LP2M, Sekretaris LP2M. Ketua LP3H, Sekertaris LP3H, beserta para anggota. Memulai rapat,  M. Ali Rusdi memberikan arahan terkait kegiatan LP3H ke depan.

 "Silakan secepatnya berkegiatan! Untuk awal kegiatan, bisa membuat semacam workshop untuk para pengurus LP3H. Saya berharap LP3H bisa menerbitkan sertifikat halal dalam waktu dekat. Silakan menggunakan ruangan di LP2M sebagai sekretariat" jelasnya.



Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris LP3H Nur Hishaly membagikan pengalamannya saat melakukan pendampingan bagi Proses Produk Halal (PPH) yang telah lulus dalam menerbitkan sertifikat halal.

 "Pemerolehan sertifikasi halal oleh pelaku usaha akan melalui beberapa tahapan, di antaranya adalah pemeriksaan oleh Auditor Halal. Auditor Halal ini yang akan turun langsung memeriksa kehalalan produk yang dihasilkan dari pelaku usaha dengan meninjau setiap bahan yang digunakan, menentukan setiap bahan yang digunakan apakah berada di titik kritis atau tidak, serta mengakumulasi hasil pemeriksaan tersebut untuk dilaporkan ke lembaga yang nantinya akan mengeluarkan sertifikat halal," ujarnya.


Sementara itu, Nur Yusaerah anggota LP3H sekaligus Dosen Kimia di Prodi Tadris IPA menambahkan bahwa peran dan fungsi auditor halal  sangat krusial dan tanggung jawabnya berat.

"Syarat untuk menjadi Auditor Halal diatur dalam Pasal 14 UU Cipta Kerja, yang salah satunya yaitu berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Nantinya Auditor Halal ini akan turun ke lapangan untuk memeriksa dan menguji  produk, mulai dari kandungan produk, PH, dsb."

Dalam pemeriksaan dan pengujian produk, Auditor Halal akan didampingi oleh Penyelia Halal. Penyelia Halal dalam hal ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal. Adapun salah satu syarat menjadi Penyelia Halal yang tertuang dalam Pasal 28 UU Jaminan Produk Halal yaitu memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehahalan.  (Fzs/Tin)


di dalam Berita
fikruzzamansaleh 7 April, 2023
Label
Arsip