Skip ke Konten

Penyebaran Covid -19 Tinggi, Rektor Berlakukan Kembali Sistem Kerja WFO-WFH

7 Juli, 2021 oleh
webadmin1

Humas IAIN Parepare — Seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid -19 di Indonesia, Rektor IAIN Parepare kembali memberlakukan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sistem kerja WFO-WFH dikeluarkan untuk mengatur jumlah pegawai dan dosen datang langsung ke kantor atau kampus pada setiap hari kerja.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Rektor melalui Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang AUPK nomor: B.792/In.39.2/KP.01.2/072021 tentang sistem kerja ASN IAIN Parepare pada masa pandemi Covid -19 tahun kedua tertanggal 5 Juli 2021. Surat edaran ini dipublikasi secara resmi, Senin, 5/7/2021. 

Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama nomor: 14 tahun 2021 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama RI pada masa pandemi Covid -19 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor: 18 tahun 2021 tentang sistem kerja ASN Kemenag RI pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat tertanggal 30 Juni 2021.

Dalam surat edaran Rektor ditegaskan bahwa demi efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas fungsi dan pelayanan di kampus dan dengan tetap berupaya mencegah dan mengendalikan penularan Covid -19 maka tugas kedinasan dilakukan dengan 2 cara, yaitu kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Bagi yang melaksanakan tugas dinas secara WFO, Rektor menekankan agar ASN mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Penerapan protokol Kesehatan 5 M, merupakan anjuran Menteri Agama RI seperti yang diberitakan sebelumnya dalam portal ini.

Sementara bagi ASN melaksanakan tugas secara WFH diminta tetap melaksanakan tugas dan fungsi serta pelayanannya dari rumah masing-masing dengan melakukan koordinasi dan pelayanan secara online. Tetapi pimpinan dapat memberikan penugasan ke bawahannya untuk bekerja secara WFO jika ada pekerjaan yang bersifat mendesak atau darurat. Dalam surat edaran ini, Rektor meminta kepada setiap Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dll., untuk membuatkan jadwal WFO-WFH bagi seluruh pegawai dengan ketentuan jadwal secara WFO maksimal 3 hari per pekan. Sementara absensi pegawai dilakukan secara online melalui laman www.sisfo.iainpare.ac.id. Mereka juga diminta mengisi Laporan Kinerja Harian (LKH) melalui laman tersebut.

Baca :http://www.iainpare.ac.id/pengumuman-sistem-kerja-asn-iain-parepare-pada-masa-pandemi-covid-10-tahun-kedua/

di dalam Berita
webadmin1 7 Juli 2021
Label
Arsip