Humas IAIN Parepare--- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare melaksanakan verifikasi dan validasi pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) bersama tim verifikator fakultas lingkup IAIN Parepare, Sabtu, (11/02/2023).
Ketua LPM Muhammad Qadaruddin mengatakan untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama tim verifikasi fakultas menggelar acara Pengelolaan Verifikasi dan Validasi BKD.
Lebih lanjut, Muhammad Qadaruddin menjelaskan sebelum diperiksa oleh tim asesor, data dosen setiap fakultas harus dipastikan agar ada kesesuaikan dengan rubrik BKD yang ada di LPM.
"Pada proses verifikasi tersebut masih ada beberapa dosen (asesi) yang belum input data kewajiban mereka di sistem, karena itu adanya pemeriksaan awal ini akan memudahkan mengontrol kinerja para dosen di setiap fakultas, " tambah Qadaruddin
Sebagai pendidik profesional dosen harus membuat BKD yang dilakukan dalam satu semester yang meliputi pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi. BKD disusun dengan mengacu kepada Beban Kerja Dosen (BKD) sekurang-kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 (Mhy/Tin).
LPM bersama Tim Fakultas Gelar Pengelolaan Verifikasi dan Validasi Laporan BKD