Jadi Saksi Ahli IT di Pengadilan Negeri Parepare, Herlan Berpesan Hati-hati Bermedia Sosial.
IAIN Parepare– Dosen Tadris Matematika Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare, Herlan Sanjaya, ST., M. Kom., diundang dalam persidangan Pengadilan Negeri Parepare sebagai saksi ahli berdasarkan nomor surat B- 617/P.4.11/Ep.2/10/2020. Herlan Sanjaya diundang sebagai saksi ahli IT dalam persidangan terkait pencemaran nama baik.
Sebelum dimintai keterangan sebagai saksi ahli, Herlan Sanjaya disumpah di depan hakim ketua dan seluruh peserta dipersidangan untuk mengatakan hal yang sebenarnya.di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (10/11/2020)
Dalam keterangannya, Herlan Sanjaya menyampaikan bahwa dia dihadirkan untuk memberikan keterangan di bidang seputar teknologi karena kebanyakan kasus UU ITE termasuk pencemaran nama baik terjadi di media sosial.
Herlan Sanjaya mengimbau pentingnya berhati-hati dalam penggunaan media sosial. “Jika telah memposting di media sosial dan dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik maka, perilaku tersebut masuk dalam kategori mendistribusi dalam UU ITE sehingga orang-orang lain bisa melihat dan mengakses informasi tersebut,” jelasnya.
11 November, 2020
oleh
webadmin1
di dalam Berita
webadmin1
11 November 2020
Label
blog kami
Arsip
Baca Berikutnya
Koperasi Syariah Didirikan di Febi
Jadi Saksi Ahli IT di Pengadilan Negeri Parepare, Herlan Berpesan Hati-hati Bermedia Sosial.