Itjen Kemenag Reviu Penggunaan Dana SBSN untuk Pembangunan Laboratorium IAIN Parepare

30 Juli, 2024 oleh
Irmawati
| No comments yet

Humas IAIN Parepare -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menggelar reviu penggunaan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terhadap pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.


Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 27 hingga 31 Juli 2024 ini melibatkan auditor dari Itjen Kemenag diantaranya, Fahmi Rosyadi (Pengendali Tekhnis), Abdur Rahman Saputra (Ketua Tim), Irfan Hasanuddin (Anggota), dan Agung Priatmojo Utomo (Anggota).


Reviu ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana SBSN dalam proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu di IAIN Parepare. Tim Itjen mengevaluasi kesesuaian  pelaksanaan proyek dengan rencana kerja dan anggaran. Selain itu, tim juga mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat kelancaran proyek.

Berdasarkan hasil evaluasi, tim Itjen akan memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pengelolaan dana SBSN dan memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai target.


Rektor IAIN Parepare, Prof Dr Hannani, menyambut positif kegiatan reviu ini. "Kami sangat mengapresiasi langkah Itjen Kemenag dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan ini. Masukan dan rekomendasi dari tim review akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan proyek di masa mendatang," ujar Hannani.


Sementara itu, Ketua Tim Auditor Itjen Kemenag, Abdur Rahman Saputra, menyatakan bahwa reviu ini tidak hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih baik.


"Reviu ini tidak hanya memastikan bahwa dana SBSN digunakan secara tepat, tetapi juga mencari solusi atas hambatan yang ada dalam pelaksanaan proyek," tegasnya.


Pada akhir penugasan, tim Itjen memberikan rekomendasi perbaikan yang komprehensif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pendukung. Rekomendasi ini mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki proses kerja, dan mengoptimalkan penggunaan dana SBSN.


Komitmen Itjen Kemenag untuk terus melakukan reviu ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pengelolaan dana SBSN, sehingga tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih optimal. (irm/alf)

di dalam Berita
Irmawati 30 Juli, 2024
Label
Arsip
Masuk to leave a comment