Skip ke Konten

Ikuti Konferensi Internasional, Dr Rusdaya Basri Soroti Implementasi Hukum Keluarga Islam untuk Pemenuhan Hak Mantan Istri Pasca Cerai

25 Oktober, 2024 oleh
saidinhamzah

Humas IAIN Parepare – Dr. Rusdaya Basri, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Parepare menjadi pembicara dalam konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Pada kesempatan tersebut, Dr Rusdaya menyampaikan pandangannya terkait implementasi hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya mengenai pemenuhan hak mantan istri pasca perceraian.


Konferensi ini merupakan hasil kolaborasi antara Fakultas Pengkajian Islam UKM, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, serta beberapa jurnal ternama seperti Jurnal Samarah dan Jurnal El Usrah. Acara yang diikuti oleh 94 peserta dari berbagai universitas ini juga melibatkan organisasi internasional seperti ADHKI dan IA Scholar Foundation.


Dalam pemaparannya, Dr. Rusdaya menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum keluarga Islam, terutama terkait pemenuhan hak-hak mantan istri. Ia menyoroti pentingnya nafkah iddah dan mut’ah yang sering kali tidak terpenuhi akibat proses hukum yang lambat serta kurangnya kesadaran masyarakat akan hak-hak tersebut.

"Meski undang-undang telah jelas, implementasi di lapangan masih menemui berbagai hambatan," ujar Dr. Rusdaya. Ia menekankan pentingnya reformasi hukum dan peningkatan kesadaran baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para mantan istri setelah perceraian.


Lebih lanjut, Dr Rusdaya mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki situasi ini, termasuk perlunya reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak mantan istri. Ia juga menekankan pentingnya akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum serta pelatihan bagi aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hak-hak tersebut.


Kehadiran para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum di konferensi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong langkah-langkah konkrit dalam memperbaiki implementasi hukum keluarga Islam, khususnya dalam hal pemenuhan hak mantan istri pasca perceraian di Indonesia. (shz/alf)

di dalam Berita
saidinhamzah 25 Oktober 2024
Label
Arsip