HMPS Hukum Keluarga Islam Seminar UU Dispensasi Nikah

27 Oktober, 2022 oleh
Nur Aeni K

Humas IAIN Parepare- Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Parepare menggelar kegiatan Seminar Hukum Keluarga di Balai Seni IAIN Parepare, Kamis (13/10/2022).

Dengan mengusung tema “Undang-undang Dispensasi Nikah: Solusi atau Musibah” diikuti sembilan puluh peserta.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Pinrang Alam Syaf, Dekan Fakshi Rahmawati, Ketua Prodi HKI Sunuwati, Ketua Umum HMPS HKI Arman dan Ketua Sema-F Muh. Rasyid Mudir serta Dema-F yang diwakili Muh. Fadli.

Ketua panitia Ilham S mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi wadah kepada mahasiswa Hukum Keluarga Islam untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Dispensasi Nikah yang terjadi di Masyarakat.

Selain itu, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama yang mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Dispensasi nikah berupa pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

“Fenomena di masyarakat ini marak terjadi, begitu pula permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama,” ujar Ilham. (Aen/Mif)


di dalam Berita
Nur Aeni K 27 Oktober, 2022
Label
Arsip