Forum Wakil Rektor / Wakil Ketua III PTKIN Bahas KIP Kuliah Tahun 2020-2021
Humas IAIN Parepare — Salah satu agenda utama pembahasan Forum Wakil Rektor / Wakil Ketua III PTKIN se- Indonesia di Gorontalo yakni evaluasi dan proyeksi KIP Kuliah tahun 2020 dan 2021. Agenda ini dibahas pada forum khusus yang pimpin langsung oleh Kasubdit Sapras dan Kemahasiswaan Direktorat PTKI Ditjen Pendis, Ruchman Basori dan Kepala Seksi Kemahasiswaan, Amiruddin Kuba pada hari kedua, Sabtu, 14/11/2020.
Dalam pembahasannya, Ruchman Basori menjelaskan bahwa KIP Kuliah ini merupakan Ikhtiar dan tanggung jawab pemerintah dalam membuka akses dan kesempatan belajar bagi siapa pun anak bangsa yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Terkhusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan biaya tetapi memiliki prestasi dan motivasi yang kuat untuk kuliah.
“Tidak ada istilah anak miskin dilarang sekolah atau kuliah di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar telah mengakselerasi pemberian bantuan dan biaya pendidikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah, disingkat KIP Kuliah,” papar Ruchman Basori.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan program yang baru diterapkan tahun 2020. Sebelumnya, program Kartu Indonesia Pintar hanya diberikan kepada anak-anak usia pendidikan dasar dan menengah. “Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama,” jelas Ruchman Basori.
Sementara itu, Amiruddin Kuba selaku Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI memberikan penjelasan teknis terkait KIP Kuliah ini. “Tahun 2020 ini, kuota KIP Kuliah untuk Kemenag RI sebanyak 17.565 orang, yang terdiri atas; 14.565 untuk PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 3.000 untuk PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islan Swasta). Diproyeksi tahun 2021, jumlah ini akan mengalami perubahan, yakni
“Terkait dengan sistem dan meksnisme seleksi calon penerima KIP Kuliah, sudah diatur dalam Surat Keputusn Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 2581 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun anggaran 2020. Disitu tertuang jelas syarat dan mekanisme pelaksanaan program KIP Kuliah,” lanjut Amiruddin Kuba menjelaskan.
Menanggapi penjelasan dari Ruchman Basori mau pun Amiruddin Kuba, para Wakil Rektor / Wakil Ketua III banyak yang mengajukan pertanyaan atau pun penegasan yang terdapat pada petunjuk teknis. Salah satu yang mengemuka terkait masalah syarat calon penerima. Misalnya adanya persyaratan tentang larangan menikah dan penyelesaian kuliah tepat waktu (8 semester). “Jika ada penerima KIP Kuliah yang menikah atau pun tidak menyelesaikan kuliah dalam 8 semester, maka yang bersangkutan diberhentikan menjadi penerima KIP Kuliah,” tegas Amiruddin Kuba.
15 November, 2020
oleh
webadmin1
di dalam Berita
webadmin1
15 November 2020
Forum Wakil Rektor / Wakil Ketua III PTKIN Bahas KIP Kuliah Tahun 2020-2021