Skip ke Konten

Dosen Fakshi IAIN Parepare Jadi Saksi Ahli PTUN Makassar

10 November, 2020 oleh
webadmin1

Dosen Fakshi IAIN Parepare Jadi Saksi Ahli PTUN Makassar
IAIN Parepare – Rabu (11/11/2020), Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana diundang dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sebagai saksi ahli. Syafaat yang berhasil meraih gelar doktor pada usia relatif muda 26 tahun, diundang sebagai saksi ahli dalam persidangan terkait dengan sengketa antara Bupati Kabupaten Jeneponto dan calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa. Calon kepala desa melakukan gugatan ke PTUN setelah menempuh upaya administratif, gugatan didasarkan atas ketidakpuasan mengenai hasil pemilihan kepala desa.

Syafaat hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangannya atas undangan dari Bupati Jeneponto melalui kuasa hukumnya yang bernama Mustakbirin, SH (Kabag Hukum Setda Jeneponto). Syafaat dalam keterangannya menyampaikan bahwa dia dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan keahlian di bidang hukum pemerintahan daerah dan hukum administrasi negara untuk mendapatkan kepastian hukum tentang keputusan tersebut.


Dalam menyampaikan kesaksiannya di persidangan, Syafaat yang merupakan Dosen HTN dan lulusan Fakultas Hukum UNHAS meyampaikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang dalam mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Karena secara filosofis dan yuridis, telah disebutkan bahwa dalam hal perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati wajib menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa. Sehingga, makna kata wajib itu bersifat upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil pilkades.

Sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang bertempat di Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar, berlangsung dengan penuh khidmat. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada ahli baik dari penggugat, tergugat maupun majelis hakim kepada ahli. Syafaat selaku saksi ahli menjawab pertanyaan yang dilontarkan secara lugas dan tepat sesuai dengan keahliannya, keterangan yang disampaikan oleh ahli akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim PTUN dalam putusannya nanti. (rush/mif)

di dalam Berita
webadmin1 10 November 2020
Label
Arsip