Humas IAIN Parepare--- LPM IAIN Parepare melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang permendikbud sirtek no 53 tahun 2023 di lantai 5 gedung perpustakaan. Selasa (20/09/2023).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I serta yang turut hadir para dosen yang ada di lingkup IAIN Parpare.
Pada kesempatan itu, Fajri Ismail menjelaskan bahwa sekarang Permendikbud no. 53 tahun 2023 saat ini dibuat menjadi satu kesatuan, berlakunya Permendikbud no 53 ini menghapus dan mencabut serta menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan, seperti Permen 62 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud nomor 3 dan 5 dan Permendikbud no. 56 tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selanjutanya, Fajri menerangkan struktur dari Permendikbud nomor 53 itu terdiri dari 6 bab, mulai bab 1 tentang Ketentuan Hukum, bab 2 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, bab 3 tentang Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguaran Tinggi, bab 4 tentang Sistem Penjaminan Mutu SPMI/SPME, bab 5 tentang pangkalan data pendidikan tinggi dan bab 6 tentang Ketentuan Peralihan.
“Dimana intinya adalah ada dua terkait dengan standar nasional Pendidikan tinggi di bab 2 dan 3, dan sistem penjaminan mutu di bab 4 tentang SPMI/SPME yang disebut dengan akreditasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bagaimana perbedaan kurikulum pembelajaran yang lalu dengan kurikulum pembelajaran tahun ini. Standar nasional pendidikan tinggi saat ini ada 3, yaitu standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar Pengabdian kepada Masyarakat (PKS).
Selain itu Fajri menjelaskan berapa pasal yang ada di permendikbud yaitu Pasal 46 dan 47 yang didalamnya tidak dijelaskan secara gamblang berapa jumlah dosen minimal, bila dibandingkan dulu tercatat jumlah dosen minimal yaitu 5 pada setiap prodi.
Adapun pasal 77 yang sempat dibahas, yaitu mengenai perubahan proses akreditasi prodi dan perguruan tinggi. Fajri menjelaskan bahwa saat ini masa berlaku akreditasi prodi 5 tahun dan perguruan tinggi 8 tahun dan apabila ingin memperpanjang maka 9 bulan sebelum masa berakhirnya akreditas wajib dilaporkan.
Di akhir kegiatan, penjelasan pada pasal 83 Fajri membahas mengenai penurunan status perguruan tinggi dan prodi.
“Kapan penurunan status terjadi, apabila tidak sesuai dengan SN Dikti maka wajib melakukan akreditasi ulang dengan menggunakan asesmen asesor,” ucapnya. (tini/mif)
Sosialisasi tentang Permendikbud Sirtek no 53 tahun 2023 di IAIN Parepare