Humas IAIN Parepare_Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare di bawah Pusat Audit dan Pengendalian Mutu melaksanakan rapat pertemuan dengan Asesor Internal Beban Kerja Dosen (BKD), Rabu, (03/07/2024) di Ruang Asesmen LPM.
LPM menghadirkan 28 asesor yang telah memiliki NIRA di mana pertemuan ini mengagendakan penyamaan persepsi terkait dengan rubrik BKD yang akan digunakan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja dosen IAIN Parepare tahun akademik gasal 2023-2024.
Ketua LPM, Dr. Muhammad Qadaruddin, M.Sos.I mengungkapkan, kendala yang dihadapi selama ini setelah penerapan SISTER berkutat pada perbedaan persepsi terkait pedoman dan bukti BKD dosen. Untuk itu, LPM melakukan pertemuan dengan para asesor internal.
Muhammad Qadaruddin menambahkan bahwa penyamaan persepsi merupakan salah satu tahapan dalam proses penilaian BKD, maka melalui penyamaan persepsi ini para asesor dapat menyetujui atau pun menolak bukti kegiatan yang diwajibkan kepada Dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik pada kurun waktu semester genap ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Adnan Achirudin Saleh mengungkapkan, tujuan pertemuan ini agar penilaian BKD para dosen sesuai ketentuan yang berlaku. Asesor bisa memberikan penilaian yang menjunjung tinggi prinsip penilaian asesor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan dapat menghasilkan proses penilaian yang lebih objektif, transparan, dan efisien, yang pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas dan kredibilitas hasil penilaian,” ungkapnya
Dari pertemuan ini, kesepakatan rapat Asesor BKD IAIN Parepare antara lain;.
1. Bidang Pendidikan. Untuk pengajaran, dokumen yang dibutuhkan terdiri dari 4 yaitu SK mengajar, presensi, nilai, dan learning analitic/log activity. Presensi dan nilai bisa disatukan dalam satu file, sementara yang dimaksud dengan learning analitic/log activity adalah jurnal perkuliahan yang bisa dicetak pdf di akun sisfo masing-masing dosen.
2. Asesor akan tetap menilai status beban lebih. Bagi dosen yang memasukkan beban lebih, maka harus tetap dilengkapi dengan bukti. Bila tidak ada, maka asesor akan menilai bisa dengan menghapus/mengurangi jumlah SKS
3. Bimbingan skripsi. Pada rubrik disebutkan dua bukti yakni SK Pembimbing, dan bukti bimbingan. Namun, dosen diberi pilihan bisa hanya memasukkan SK Pembimbing tanpa bukti bimbingan. Bila dosen memasukkan keduanya, maka akan lebih baik.
4. Bimbingan Tesis. Jelas, sesuai dengan rubrik hanya memasukkan SK Pempinan
5. Menguji Skripsi/Tesis. Jelas, sesuai dengan rubrik hanya memasukkan SK Pimpinan
6. Mengembangkan Program kuliah. Pada rubrik bagian pendidikan, bahwa yang dimaksud adalah terdapat produk yang dikembangkan dari perkuliahan satu mata kuliah tertentu. Produk tersebut didasarkan oleh Surat Tugas Pengembangan Program Kuliah dari pimpinan UPPS/Institut. Selain itu, terdapat dokumentasi bukti program yang dimaksud. Sehingga, bagian ini tidak dipahami hanya melampirkan RPS.
7. Menghasilkan karya ilmiah sesuai bidang. Kata sesuai bidang belum diberlakukan untuk semester ini (genap 2023/2024), akan dipertimbangkan diberlakukan semester setelahnya. Sehingga masih dimungkinkan bagi dosen yang memiliki tulisan publish tetap akan dinilai meskipun dianggap tidak sesuai dengan bidang keilmuan.
8. Hasil penelitian dan pemikiran di majalah/koran. Bahwa majalah/koran yang dimaksud adalah bisa berupa tulisan di media online namun tetap mempertimbangkan dua hal yakni, pertama media legal, dan kedua terdapat atau tertulis identitas sebagai dosen IAIN Parepare
9. Publikasi Tahun 2023. Masih bisa digunakan selama belum pernah di klaim/digunakan. Caranya secara manual harus di setting sesuai dengan periode penarikan data mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2024. (Mhy/Mif).
Persiapan Penilaian BKD Berbasis SISTER, LPM Gelar Rapat Pertemuan dengan Asesor Internal