Berdasarkan hasil verifikasi permohonan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh tim verifikator atas kesesuaian data dengan fakta terkait keadaan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dan perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai mahasiswa, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.mahasiswa program sarjana angkatan 2017, angkatan 2018, dan angkatan 2019 IAIn Parepare yang mengajukan permohonan banding UKT, sejumlah 404 mahasiswa;
2.hasil verifilaski dinyatakan valid sejumlah 366 mahasiswa dan tidak valid sejumlah 38 berkas mahasiswa;
3.nominal UKT hasil peninjauan ulang ditetapkan dalam keputusan Rektor IAIN Parepare
4.masa pembayaran UKT diperpanjang sampai dengan tanggal 03 september 2021
5.hasil peninjauan ulang UKT terlampir
demikian pengumuman ini disampaikan.
PENGUMUMAN-HASIL-PENNJAUAN-ULANG-UKT-ANGK.-201720182019-TA-2021-08252021125042 Download>https://www.iainpare.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/PENGUMUMAN-HASIL-PENNJAUAN-ULANG-UKT-ANGK.-201720182019-TA-2021-08252021125042.pdf
Pengumuman hasil Peninjauan Ulang UKT Mahasiswa Angkatan 2017,2018, dan 2019