Penulis: Besse Fariba, M.M.
Corona Virus Disease tahun 2019 atau biasa disingkat Covid-19 telah menjadi pandemi global di beberapa negara termasuk Indonesia, dua pasien pertama dengan status positif Covid-19 di Indonesia diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (02/03/2020) (cnn Indonesia) dan saat itulah terjadi pembatasan atau aturan untuk penanganan lonjakan kasus Covid-19. Berawal dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai nama aturan penanganan corona. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 menjadi PPKM hingga PPKM Darurat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Hal ini guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) (Rizal et al., 2021) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi. PPKM Mikro yang diterapkan misalnya, perkantoran di sektor non esensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen (detiknews,2021)(PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Terbitkan Dua Aturan, n.d.)
Optimisme Indeks Harga Saham Gabungan
Lonjakan kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan di awal kuartal ketiga 2021 yang menyebabkan kegiatan bisnis kembali lesu. Hal ini terjadi karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk meredam lonjakan kasus pandemi di Indonesia, beberapa sektor usaha yang mengalami tekanan antara lain, sektor konsumsi seperti pertanian, peternakan dan kehutanan. Selain itu, sektor perhotelan dan sektor perdagangan juga diprediksi melambat. Hal ini tentunya menjadi sentiment negative bagi IHSG jika dilihat dari pergerakannya. IHSG mengalami downtrend sepekan setelah penerapan PPKM darurat. Apabila dilihat secara teknikal IHSG ditutup melemah, Rabu (14/7/2021) ke level 5979.26 yang berada di bawah titik support moving average 60. Pergerakan downtrend ini disebabkan oleh panic selling pelaku pasar untuk cut loss di pasar saham, dan beralih ke instrument investasi yang risikonya lebih kecil seperti obligasi (Efek et al., 2021)
Walaupun terjadi downtrend, IHSG masih berada pada kategori koreksi sehat yang mungkin saja tidak akan terseret lebih dalam seperti pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan menuju ke level 4194. Salah satu penghambat downtrend ini, karena masih berjalannya program vaksinasi pemerintah ditambah lagi mulai bermunculan beberapa calon emiten baru yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) dan menarik perhatian para pelaku pasar sehingga menimbulkan optimisme buy on weakness investor dan membuat saham masih bisa bergerak sesuai dengan proyeksinya.
Referensi
Efek, B., Pada, I., & Pandemi, M. (2021). Vol : 9, No : 1, 2021 Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia UNIMED (Vol. 19, Issue September 2020).
Indonesia, CNN. 2020. Artikel. Jokowi Umumkan dua pasien postif Corona. Dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200302111534-20-479660/jokowi-umumkan-dua-wni-positif-corona-di-indonesia diakses padatanggal 18 april 2020
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Terbitkan Dua Aturan. (n.d.).
Rizal, M., Afrianti, R., & Abdurahman, I. (2021). Dampak Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bagi Pelaku Bisnis Coffe shop pada Masa Pandemi Terdampak COVID-19 di Kabupaten Purwakarta.
24 يوليو, 2021
بواسطة
لا توجد تعليقات بعد
webadmin1
في أخبار
تسجيل الدخول حتى تترك تعليقاً
Optimisme IHSG di Tengah PPKM Darurat