Dema Fakshi Adakan Seminar Urgensi Pembetukan Lembaga Mediasi
Humas IAIN Parepare— Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare menggelar Seminar Urgensi Pembentukan Kembang Mediasi Desa Ulusaddang Kecamatan Lembang bertempat di Aula SD Ulusaddang. Kegiatan berlangsung mulai 23 sampai 26 September 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman berupa informasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik yang harus mengedepankan prinsip kekeluargaan dan jaminan kepastian hukum kepada masing-masing pihak. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat.
Sebanyak 100 orang yang mengikuti kegiatan ini yang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah desa Ulusaddang dan mahasiswa IAIN yang merupakan pengurus DEMA FAKSHI.
Dalam sambutannya, Maskur Kepala desa Ulusaddang mewakili jajaran pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada ketua DEMA FAKSHI Institut Agama Islam Negeri Parepare yang telah memilih desa Ulusaddang sebagai tempat dilaksanakannya seminar ini.
Menurutnya kegiatan ini sangat bermanfaat kepeda pemerintah desa dan masyarakat desa Ulusaddang terkait mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik.
“Perlu adanya suatu usaha agar kehidupan masyarakat di desa Ulusaddang bisa lebih aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi,” ucap Maskur.
Hadir narasumber dalam seminar ini Rusdianto yang merupakan dosen Hukum IAIN Parepare sekaligus praktisi dalam bidang hukum. Ia menjelaskan hal yang perlu dilakukan dalam penyelesaian sengketa sebaiknya berdasarkan musyawarah mufakat, yang mengedapankan prinsip kekeluargaan dan jaminan hukum yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat yang dilakukan melalui mediasi.
“Jadi Lembaga Mediasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, pembinaan dan koordinasi dalam penyelesaian mediasi di masyarakat sesuai degan prinsip kekeluargaan dan jaminan hukum,” jelasnya.
Pembentukan lembaga Bale Mediasi sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah hukum pidana yang terjadi di masyarakat di luar pengadilan.
Selain itu, juga sebagai solusi mengisi kekosongan hukum dalam perkara pra yustisia atau sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum (proses pra yustisia, seperti penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai pada proses eksekusi oleh penegak hukum sesuai dengan kewenangan).
Sementara itu, ketua DEMA FAKSHI Asfiyani menerangkan pembentukan lembaga mediasi tersebut bertujuan mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini. Dan juga bertujuan terselenggarakan penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis. (asf)
Dema Fakshi Adakan Seminar Urgensi Pembetukan Lembaga Mediasi