Kegiatan tersebut dihadiri oleh rektor, wakil rektor, dan pimpinan fakultas, kepala unit, ketua lembaga, direktur pascasarjana, ketua prodi, dan JFT tenaga kependidikan lingkup IAIN Parepare.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Dr. H. Muhdin, S.Ag.,M.Pd.I. selaku Kepala Biro AUAK IAIN Parepare, dilanjutkan pemaparan Teknis Penilaian Angka Kredit oleh Hasanuddin (Analis Kepegawaian IAIN Parepare).
Muhdin dalam sambutannya, menyampaikan batas penilaian angka kredit triwulan periode pertama jatuh pada tanggal 5 April 2024 “e-Kinerja sebelumnya disepakati per triwulan dan penilaian angka kredit dimulai dari tanggal 1 s.d. 5 April, lewat dari itu hangus. Jadi, perlu diingat dengan baik, batas waktu penilaiannya. Bagi yang belum mengisi, silakan dilengkapi sekarang,” ungkap Muhdin.
Sementara itu, Hasanuddin memaparkan Teknis Pengajuan Angka Kredit Konversi melalui Aplikasi e-Kinerja. “ Ke depan pegawai atau dosen mengajukan PAK melalui akun e-Kinerja masing-masing. Yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui adalah atasan langsung,” kata Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin menjelaskan mengenai alur dan proses pada Aplikasi SIASN dan e-Kinerja untuk menu angka kredit dan persetujuan PAK dengan merujuk pada peraturan Menteri Agama tentang Kebijakan Pasca Masa Transisi terkait Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. “Kami baru menerima peraturan dari Menteri Agama yang di dalamnya terdapat beberapa poin. Aturan Permenpan ini hanya berlaku pada dosen PNS dan JFT PNS. Bagi dosen PNS yang sudah mencapai angka kreditnya dan sudah layak naik pangkat dan jabatan fungsional, mohon bersabar karena harus menunggu regulasi terbaru,” tutup Hasanuddin.
Untuk lebih memperdalam pemahaman mengenai pengajuan PAK Konversi melalui aplikasi e-Kinerja, kegiatan ini ditutup dengan praktik penggunaan aplikasi e-Kinerja dipandu oleh pihak Kepegawaian IAIN Parepare (Irm/Tin)
Sosialisasi PAK Konversi Melalui Aplikasi E-Kinerja, Muhdin Ingatkan Batas Waktu Penilaian Angka Kredit