Humas IAIN Parepare - Rapat Koordinasi Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia dilaksanakan pada, Minggu (21-23/07/2024) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan adanya keragaman dan perbedaan persepsi terkait pemetaan rumpun keilmuan dosen Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN sehingga kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pemetaan rumpun keilmuan tersebut.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor III UIN Syarif Hidayatullah Prof. Ali Munhanif dan dihadiri oleh 45 dekan serta perwakilan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.
Ketua Forum Dekan FSH Prof. Makhrus Munajat dalam sambutannya menyatakan pentingnya kegiatan ini karena pemetaan rumpun ilmu akan berimbas pada beban kerja dosen, kepakaran, dan jabatan fungsional dosen. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Nasional yang menghadirkan M. Aziz Hakim (Kasubdit Ketenagaan Diktis) sebagai narasumber.
Dalam paparannya, M. Aziz Hakim menyampaikan bahwa selain membahas pemetaan keilmuan syariah dan hukum, seminar juga menyinggung masalah kenaikan jabatan fungsional dosen. Proses kenaikan ini melibatkan prosedur uji kompetensi oleh tim asesor dalam bentuk presentasi dan wawancara dengan durasi maksimal 120 menit untuk menggali potensi calon profesor atau guru besar sesuai rubrik uji kompetensi.
Narasumber kedua, Prof. Ahmad Tholabi menjelaskan bahwa pemetaan rumpun ilmu agama telah disusun dan dipetakan oleh Forum Warek I menjadi rumpun ilmu, pohon ilmu, cabang, dan ranting ilmu. Namun, pemetaan ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dalam forum dekan karena ranting ilmu lebih berorientasi pada penamaan mata kuliah. Diskusi ini bertujuan untuk mengakomodir seluruh kepakaran keilmuan dosen di Fakultas Syariah dan Hukum.
Narasumber ketiga, Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Ketua Forum Dekan FSH se-Indonesia Prof. Makhrus Munajat menyoroti perlunya penyamaan persepsi terkait peta rumpun ilmu syariah dan hukum. Hingga saat ini, kementerian belum memiliki data utuh mengenai keilmuan dosen.
Selain itu, Prof. Makhrus menilai bahwa regulasi terkait prosedur kenaikan jabfung dosen melalui uji kompetensi sebaiknya tidak ada, karena proses ini bisa menciptakan kesan bahwa kompetensi dosen tersebut diragukan. Diharapkan, hasil diskusi dalam Forum Dekan ini dapat melahirkan konsep pemetaan rumpun keilmuan Syariah dan Hukum yang dapat dijadikan pertimbangan oleh pihak-pihak berwenang dalam menetapkan rumpun keilmuan dosen di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN melalui Keputusan Menteri Agama (KMA). (jhn/mif)
Rapat Koordinasi Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia Digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta