Humas IAIN Parepare–Menanggapi isu yang lagi gembar-gembor di media sosial terkait pelarangan pakaian gamis di kampus, Kasubag Humas Suherman Syach memberikan penjelasan panjang lebar ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin, 11/3/2/2019.
“Masyarakat harus paham, IAIN Parepare ini merupakan lembaga pendidikan formal yang bernaung di bawah Kementerian Agama RI. Tentu saja, kita memiliki standar dan aturan normatif yang mengatur seluruh civitas akademik, baik pimpinan, dosen, pegawai, termasuk mahasiswa” paparnya dengan serius.
Salah satu standar dan peraturan yang terkait dengan personal para civitas akademika, tertuang dalam peraturan yang disebut Kode Etik Dosen, Pegawai dan Mahasiswa IAIN Parepare. Kode etik mahasiswa merupakan rambu-rambu yang seyogyanya menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya selama kuliah di IAIN Parepare. Kode etik adalah sebuah instrumen untuk melatih dan membentuk mahasiswa menjadi pribadi yang berkarakter berdasarkan tuntutan agama Islam, agar menjadi insan “Malebbi Warekkadana, Makkiade Ampena” yang menjadi motto kampus ini.
Dalam kode etik ini, lanjut Suherman, ada seperangkat norma yang harus ditaati dan dijauhi oleh mahasiswa yang sifatnya mengikat. Norma-norma yang harus dijalani mahasiswa, antara lain etika mahasiswa terhadap institut, etika mahasiswa terhadap dosen, etika mahasiswa terhadap mahasiswa, etika mahasiswa dengan pegawai, etika dalam perkuliahan, etika terhadap masyarakat, etika dalam berpakaian, etika dalam berpendapat diluar perkuliahan, sampai kepada etika dalam bermedia sosial.
“Jadi, semua gerak-gerik mahasiswa itu memiliki standarisasi etik. Mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut kita atur” tegas Kasubag Humas ini.
Dalam etika berpakaian, standarisasi yang disepakati untuk mahasiswa yaitu:
1. Mahasiswa harus berpakaian bersih, rapi, dan sopan yang mencerminkan sikap muslim terpelajar;
2. Bagi perempuan menggunakan rok, jilbab dan tidak menutup wajah;
3. Bagi pria menggunakan celana panjang sampai mata kaki, baju berkerah dan sepatu;
“Ketiga poin di atas adalah standar berpakaian bagi mahasiswa IAIN Parepare ketika melakukan aktivitas di kampus. Selain itu, tentu saja tidak dibenarkan. Tetapi, hal itu tidak terkait dengan pelarangan atau pun pengharaman penggunaan pakaian gamis, cadar atau semacamnya. Diluar kampus silahkan saja, tidak ada masalah”paparnya.
Tetapi dalam kampus, tentu saja kita punya standar aturan yang harus dipatuhi. IAIN adalah lembaga pendidikan yang punya batasan tertentu. Jika ada mahasiswa yang ingin masuk kuliah, hanya memakai sandal tentu saja akan dilarang mengikuti perkuliahan. Meski pun memakai sandal itu tidak haram, tetap saja dilarangan di kampus, karena kita ada standar/aturan mainnya” kilahnya mencontohkan.
Suherman berharap, masyarakat tidak menarik isu ini ke rana fiqhiyah. Karena cara berpakaian Islami itu, banyak model atau bentuknya. Cara berpakaian yang tertuang dalam kode etik mahasiswa IAIN Parepare pun sudah sesuai syariat Islam, yaitu harus menggunakan rok, jilbab dan tidak membenarkan pakaian yang ketat apalagi seksi. “Dengan pakaian model ini, mahasiswa kita bisa tampil elegal dan praktis” tegas Suherman menjelaskan.
“Saya justru heran, kok masih ada mahasiswa yang belum paham tentang kode etik ini, padahal sudah disosialisasikan diberbagai tempat, termasuk saat mendaftar ulang dan mengikuti Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (OPAK). Aturan ini pun, sudah lama berjalan, kenapa baru ada mahasiswa yang pertanyakan” jawab Suherman keheranan ketika ditanya tentang pernyataan gugatan dari sekelompok mahasiswa.
“Seharusnya, mereka itu membaca dan memahami kode etik itu secara mendalam” tegasnya menitip harapan.
11 March, 2019
by
webadmin1
in News
webadmin1
11 March, 2019
Tags
blog kami
Archive
Read Next
Day 4: Penutupan OPAK 2017
Mahasiswa IAIN Parepare Memiliki Standarisasi Etik