Kukuhkan Tiga Guru Besar IAIN Parepare, Sekjen Kemenag; Tutur Kata Professor adalah Ilmu, Perilakunya Teladan

21 February, 2023 by
Hayana

Humas IAIN Parepare -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag mengukuhkan tiga Guru Besar IAIN Parepare, Selasa (21/2/2023) di Gedung Auditorium IAIN Parepare. 



Ketiga Guru Besar yang dikukuhkan melalui Sidang Senat Terbuka Luar Biasa tersebut yaitu Prof. Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si, Guru besar dalam Bidang Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. St Jamilah Amin, M. Ag, Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pemikiran Islam dan Prof. Dr. Hj. Hamdanah Said, M. Si, Guru besar dalam bidang Ilmu Pendidikan Islam.

Pada sambutannya, Sekjen Kemenag menyampaikan ucapan selamat kepada IAIN Parepare yang telah mengukuhkan tiga Guru Besar secara bersamaan. Hal ini menjadi momen yang bersejarah bagi IAIN Parepare, sebab Guru Besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen dan mandat besar dalam dunia Pendidikan seperti melakukan penelitian dan publikasi, Pendidikan, maupun pelatihan kepada mahasiswa. 

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali menjelaskan bahwa salah satu isu penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2019 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan, adalah kewenangan terkait Penilaian Angka Kredit (PAK) jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor bagi dosen rumpun Ilmu Agama. 

“Kementerian agama sendiri melihat PP No. 46 tahun 2019 merupakan bentuk pengakuan atau rekognisi masyarakat terhadap eksistensi dan kontribusi pendidikan tinggi keagamaan dalam pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa reputasi perguruan tinggi keagamaan Islam di tengah masyarakat semakin membaik. Ini adalah buah dan kontribusi civitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam melalui berbagai prestasi yang ditorehkan oleh dosen dan mahasiswa,” jelas Prof Nizar Ali.

Merespon hal itu, maka Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. 

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Nizar, maka penetapan Angka Kredit Guru Besar bagi dosen PTKIN pada bidang Ilmu Agama, berada di Kementerian Agama. Selanjutnya, kata Nizar, kebijakan tersebut juga didukung dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 856 tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. 

Dengan adanya dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama tersebut, sambung Nizar, maka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan 162 Guru Besar pada rumpun ilmu agama. Selain itu juga terdapat penetapan 47 Guru Besar PTKI pada Kemendikbud. 

Sekjen Kemenag mengharapkan dengan adanya prosesi pengukuhan tiga Guru Besar IAIN Parepare ini, para dosen-dosen muda di lingkungan PTKI dapat terdorong semangatnya untuk memenuhi kewajiban yang terdapat pada Tridharma Perguruan Tinggi dan segera memperoleh gelar Guru Besarnya. 

Terakhir, pidato sambutan Sekjen Kemenag ditutup dengan pesan agar pada Guru Besar dapat bersifat low profile dan menjaga kedekatan dengan Mahasiswa strata 1. Hal ini penting mengingat bahwa hadirnya Guru Besar dapat menjadi inspirasi bagi para mahasiswa. “Tutur kata dari seorang profesor adalah ilmu dan perilakunya adalah teladan ” tutup Prof Nizar Ali. (mma/alf)


in News
Hayana 21 February, 2023
Tags
Archive