Rapat Perdana Tim Penyusun Buku Standar Biaya Internal (SBI), Rektor Harap Sesuaikan dengan PMK Terbaru
Humas IAIN Parepare–Tim penyusun buku Standar Biaya Internal (SBI) menggelar rapat perdana di ruang rapat rektor. Rapat tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare, Kepala Biro AUAK, Kepala SPI, serta seluruh tim penyusun, Senin (10/10/2022).
Buku SBI yang akan disusun tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, yang diinternalisasi ke dalam internal IAIN Parepare.
Membuka rapat perdana tersebut, Rektor IAIN Parepare berharap buku SBI tahun 2023 nantinya bisa semakin lengkap dan handal dalam menyajikan informasi dan petunjuk seputar pengelolaan program dan anggaran di lingkungan IAIN Parepare, khususnya berkaitan dengan penggunaan tarif yang standar dan sesuai aturan dalam hal ini PMK Nomor 83/PMK.02/2022, sehingga pelaksana bisa melaksanakan kegiatan dengan lebih tertib dan efektif serta dalam mengelola anggaran menjadi lebih efisien dan ekonomis.
Kepala Biro AUAK dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa internalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru merupakan hal yang penting dilakukan dalam menyusun Standar Biaya Internal (SBI).
Sementara itu, Kepala SPI IAIN Parepare yang juga bertindak sebagai ketua tim penyusun SBI menyampaikan bahwa penyusunan buku Standar Biaya Internal menjadi salah satu agenda dari tim SPI untuk memudahkan para pengelola kegiatan yang akan menggunakan anggaran sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah rapat perdana tersebut, tim penyusun buku SBI akan menyusun draft sebagai langkah awal penyusunan. Hal ini dimaksudkan untuk proses penyusunan buku standar segera direalisasikan mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun anggaran 2023.(sh/tin)
Rapat Perdana Tim Penyusun Buku Standar Biaya Internal (SBI), Rektor Harap Sesuaikan dengan PMK Terbaru