Gelar Rapat Pimpinan, Rektor Berikan Arahan Penting

21 September, 2020 by
webadmin1
| No comments yet

Gelar Rapat Pimpinan, Rektor Berikan Arahan Penting
Humas IAIN Parepare — Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan menggelar rapat pimpinan dengan menghadirkan para pejabat struktural baik pada tingkat institut, fakultas, pascasarjana, lembaga dan unit pelaksana teknis (UPT) di ruangan rapat Rektorat, Selasa, 22/9/2020. Hadir dalam rapat pimpinan, para Wakil Rektor yaitu Sitti Jamilah Amin (Warek 1), H. Sudirman L., (Warek 2), H. Muhammad Saleh (Warek 3) dan Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin.

Kepala Biro AUAK, Hj. Musyarrafah Amin bertindak sebagai pemimpin rapat dan mendampingi Rektor memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan tersebut. Sebelum memberikan arahan, Ahmad Sultra Rustan terlebih dahulu mengecek dan memastikan kehadiran setiap pejabat struktural yang diundang satu per satu. Rapat baru dimulai saat peserta hadir secara keseluruhan dalam ruangan rapat.


Memulai arahannya, Rektor menyampaikan bahwa rapat pimpinan ini sengaja digelar sebagai bentuk koordinasi dan penyamaan persepsi para pimpinan terhadap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, baik kebijakan dari pemerintah pusat, mau pun kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus. “Banyak kebijakan yang dikeluarkan pimpinan, tetapi kurang dipahami oleh pejabat pada tingkat bawah,” ungkapnya.

Terkait dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, Rektor membahas kebijakan reformasi birokrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB RI. “Reformasi birokrasi ini menghendaki perampingan struktur organisasi. Akan ada pejabat struktrural yang bergeser dan beralih ke jabatan fungsional nantinya,” papar Rektor.

Rektor mengaku, jika dirinya telah menerima formasi jabatan perampingan struktural tersebut. “Formasi jabatannya sudah ada diajukan oleh ibu Kabiro dan pelaksanaannya bisa dimulai bulan ini juga. Hanya saja, saya sebagai Rektor lebih memilih batas waktu terakhir, yaitu Desember 2020. Karena saya memerlukan banyak pertimbangan dalam melakukan perampingan struktur ini,” paparnya lagi.

Rektor memberikan jaminan jika dalam perampingan jabatan tersebut, dirinya tidak akan berdiri pada kepentingan kelompok tertentu, keluarga, atau pun pertimbangan organisasi. Melainkan lebih mengedepankan kinerja, prestasi dan integritas. “Saya akan melakukan penilaian terhadap kinerja setiap pegawai dalam melakukan penyesuaian reformasi birokrasi tersebut”, tegasnya.

Kebijakan penting lainnya yang dijelaskan Rektor dalam rapat pimpinan ini adalah kebijakan pada masa pandemik covid -19. “Khususnya masalah keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid -19. Masih banyak yang kurang paham terhadap regulasi tersebut,” papar Rektor. “Saya minta para pejabat, khususnya saudara-suadara yang berada di fakultas untuk mempelajari dan memberikan penjelasan yang baik dan tepat kepada mahasiswa kita”, pesannya kepada Kasubag di fakultas.

Rektor pun menekankan beberapa informasi penting yang perlu sesegera mungkin disampaikan kepada mahasiswa mau pun dosen. Diantaranya, kebijakan batas akhir pembayaran UKT, pencentangan KRS dan validasinya oleh dosen PA. Ada pun ketentuannya sebagai berikut;

Batas waktu pencentangan dan pengusulan persetujuan KRS kepada dosen PA sampai tanggal 24 September 2020;
Mahasiswa lama yang tidak mencentang KRS sampai batas akhir, berubah statusnya menjadi non-aktif dan tetap diwajibkan membayar UKT semester ganjil 2020;
Mahasiswa yang mencentang KRS tetapi tidak membayar UKT sampai tangggal 30 Oktober 2020 maka dinyatakan non-aktif;
Mahasiswa yang telah mengisi KRS wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada dosen PA. Jika tidak, maka proses centang KRS tidak dapat dilakukan.
Pada bagian akhir arahannya, Rektor mengharapkan kepada seluruh tenaga kependidikan untuk memberikan pelayanan administrasi yang terbaik kepada stakeholder. “Implementasikan tagline kita dalam pelayanan, yaitu “malebbi’ warekkadana makkiade’ ampena” dan juga prinsip Kerja KISS (Kerja keras, ikhlas, Sabar dan Senyum,” pesannya.

Catatan : Judul berita ini telah direvisi dari judul pertama yaitu “Rektor Beberkan sejumlah Kebijakan Penting”, melalui Kasubag KHM sebagai penanggung jawab.

in News
webadmin1 21 September, 2020
Tags
Archive
Sign in to leave a comment