Humas IAIN Parepare-Lembaga Penjaminan Mutu menggelar kegiatan pemutakhiran Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sabtu-Minggu (17-18/06/2023) di ruang pertemuan LPM IAIN Parepare.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Rektor I H. Saepudin didampingi Ketua LPM Muhammad Qadaruddin dan narasumber Asran, yang juga Ketua Unit Penjaminan Mutu Universitas Dipanegara Makassar.
Saepudin dalam sambutan pembukaan mengatakan pemutakhiran SPMI institut adalah hal mendasar yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru. Hal ini karena SPMI salah satu pemenuhan standar yang harus ada IAIN Parepare sebagai rujukan bersama dalam menerapkan standar penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Sementara itu, Ketua LPM mengungkapkan SPMI merupakan standar yang harus menjadi rujukan dalam perguruan tinggi. Oleh karena itu, kita berharap dari kegiatan SPMI ini akan menghasilkan dokumen terbaru.
Muhammad Qadaruddin mengatakan hal yang mendasari kegiatan ini dilakukan agar standar dan indikator SPMI dimutakhirkan untuk menjadi dokumen kelengkapan setiap fakultas.
"SPMI ini harus jelas standar dan indikatornya, sehingga UPPS ketika menyusun instrumen akreditasi atau menerapkan standar, tidak lagi bingung menetapkan kerangka standar yang menjadi rujukan," ungkapnya.
Untuk diketahui, manajemen SPMI yang harus menjadi rujukan standar ialah menerapkan 24 standar yang meliputi standar bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian. Dalam proses ini harus berjalan lima siklus SPMI yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) setiap standar melalui melalui audit mutu internal.
Kegiatan pemutakhiran SPMI ini menghadirkan tim penyusun SPMI institut yang ditugaskan LPM untuk menyempurnakan dokumen SPMI. Dalam kegiatan ini dirumuskan sejumlah standar tambahan di antaranya standar identitas (visi misi), standar tata pamong dan tata kelola, standar kemahasiswaan, standar layanan kemahasiswaan, standar pengelolaan alumni, standar penjaminan mutu, standar informasi dan standar kerja sama (mhy/mif)
LPM Gelar Pemutakhiran Sistem Penjaminan Mutu Internal