Bahas Dispensasi Kawin, Kaprodi HKI Pascasarjana Narasumber pada Penyuluhan Hukum di PA Parepare

3 Desember, 2022 oleh
khaerunnisaihwan

Bahas Dispensasi Kawin, Kaprodi HKI Pascasarjana Narasumber pada Penyuluhan Hukum di PA Parepare

Humas IAIN Parepare – Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Parepare Rusdaya Basri menjadi narasumber pada Penyuluhan Hukum di Pangadilan Agama Parepare dengan tema “Tinjauan Dispensasi Kawin dari Aspek Hukum dan Psikologi ” pada, Jumat (02/12/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Mahasiswa PPL IAIN Parepare Kolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dihadiri oleh para delegasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kota Parepare.

Dalam penyuluhan tersebut, Rusdaya menyampaikan materi tentang Tinjauan Pernikahan Usia Dini dari Aspek Hukum dan Psikologi.

Dalam paparannya, Rusdaya menjelaskan mengapa ada batasan umur perkawinan oleh negara. Menurutnya, ada tiga faktor mengenai hal tersebut. Pertama , untuk menciptakan kemaslahatan dalam membina keluarga dan mengarungi kehidupan rumah tangga. Kedua , memiliki kematangan biologis dan psikologis. Ketiga , untuk mengendalikan angka kelahiran dan kematian ibu dan bayi seoptimal mungkin.

Selain itu, ia juga menguraikan tentang pandangan hukum Islam tentang pernikahan usia dini. “Alqur’an dan hadis sebagai dasar hukum Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara implisit syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik, dan psikis serta paham arti sebuah pernikahan yang menjadi bagian dari ibadah. Persis seperti harus paham apa itu salat, bagi orang yang melakukan ibadah salat,” ungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Islam periode 2018-2022 tersebut. (ahy/mif)


di dalam Berita
khaerunnisaihwan 3 Desember, 2022
Label
Arsip