Workshop Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau

12 Mei, 2023 oleh
Hayana

Humas IAIN Parepare -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengadakan workshop Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) batch 3 di Yogyakarta, 7 s/d 9 Mei 2023.

Workshop ini dihadiri peserta dari berbagai Kepala Pusat Kurikulum serta Tim Asesor RPL yang ada di lingkup Lembaga Penjaminan Mutu pada perguruan tinggi.

Hadir narasumber Dr. Ahmad Rifandi, MSc., R Desutama Rachmat Bugi Prayogo, M.T., Dr. Eng Unggul Wasiswito, S.T., M.Eng.Sc dan Dr. Fifti Istiklaili, M.Kes dengan berbagai macam materi seperti penyusunan pedoman penyelenggaraan RPL tipe A, tahapan prosedur asesmen RPL tipe A dan penyusunan formulir asesmen RPL tipe A. 

Pelatihan asesor penyelenggaraan RPL pada perguruan tinggi ini sesuai dengan Permendikbudristek No, 41 tahun 2021 dan Kepdirjen no. 162/E/KPT/2022.

Kepala pusat kurikulum Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare, Nurleli Ramli menjelaskan program RPL ditujukan untuk memotret pengalaman kerja calon mahasiswa yang sesuai dengan CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) calon mahasiswa agar mendapatkan kesempatan perolehan kredit SKS.

"Memberikan peluang bagi calon mahasiswa alih jenjang dari S1 ke S2 dengan memotret transkrip nilainya untuk mendapatkan kesempatan transfer kredit," jelas Nurleli yang turut hadir.

Lebih lanjut, Nurleli menjelaskan dengan adanya hal tersebut akan memberikan peluang bagi calon mahasiswa untuk menempuh studi tepat waktu dan terkhusus bagi mereka yang melanjutkan perkuliahan dengan tetap menjalankan pekerjaan.

"Maka tidak ada menganggu keduanya, karena perolehan SKS yang bisa direkognisi dan dikonversi dari pengalaman kerjanya tidak akan dibebani lagi untuk mengikuti proses perkuliahan reguler, begitupun dengan calon mahasiswa dengan sistem transfer kredit," terangnya.

"Matakuliah yang bisa direkognisi dan konversi tidak ada lagi diikuti dalam kelas reguler. Kebijakan rekognisi dan konversi nilai calon mahasiswa dilakukan oleh asesor yang kompeten dan tentunya memahami terkait dengan CPMK prodi," tambahnya.

Menurut Nurleli, bukti konversi dan rekognisi untuk mahasiswa transfer kredit adalah ijazah dan transkrip nilai sedangkan untuk perolehan kredit membutuhkan ijazah, transkrip nilai, dan portofolio dari pendidikan informal, non-formal, dan pengalaman kerja. (hyn/alf)

di dalam Berita
Hayana 12 Mei, 2023
Label
Arsip