Menag RI Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah, Rektor Himbau Mubaligh Ceramahkan Moderasi Beragama

12 April, 2021 oleh
webadmin1

Humas IAIN Parepare — Jelang bulan suci Ramadhan, Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 8 April 2021.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, seperti yang dikutip dari www.kemenag.co.id.

Dalam Surat Edarannya, Menteri Agama menyampaikan 11 poin penting yang perlu dipedomani dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Diantaranya; 1) umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa kecuali yang sakit atau dengan alasan lain yang dibenarkan secara syar’i; 2) Sahur dan buka puasa di rumash saja bersama keluarga inti; 3) Jika ada kegiatan buka puasa bersama, maka harus mematuhi pembatasan jumlah, yaitu 50% dari kapasitas ruangan.

Untuk kegiatan ibadah di masjid (poin 4), Menag RI membolehkan pengurus menyelenggarakan shalat fardhu, salat tarawih dan witir, tadarrus dan iktikaf dengan ketentuan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, jaga jarak, jamaah membawa sajadah, pembatasan jumlah 50% dari daya tampung masjid / aula. Pengajian atau ceramah Ramadhan juga dibolehkan dengan durasi waktu 15 menit.

Poin 5, Pengurus dan pengelola masjid/musalah wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan ketika kegiatan ibadah dilaksankan di masjid / musalah. Peringatan Nuzulul Quran juga dibolehkan dengan wajib memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat (Poin 6). Sementara poin 7 terkait dengan dibolehkannya melakukan vaksinasi Covid -19 saat puasa.

Poin 8, pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Pada poin 9 dan 10 berisi pesan kepada mubaligh agar menjaga persatuan umat dan bangsa. Pada poin terakhir, Menag RI membolehkan salah Idul Fitri diselengarakan di masjid atau lapangan dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Sejalan dengan itu, Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan juga menyampaikan pesan yang sama melalui grup whatsapp, Senin, 12/4/2021. Didahului ucapan selamat menyambut Ramadhan dan permohonan saling memaafkan, Rektor berpesan khusus kepada civitas akademika yang memiliki jadwal ceramah Ramadhan di masjid atau tempat ibadah lainny.

“Assalamualaikum. Marhaban ya ramadhan. Kita semua sebagai manusia biasa, tidak luput dari salah, kekeliruan yang mencederai perasaan sesama. Untuk itu saya mohon maaf yang sedalam dalamnya,” tulisnya. “Dimohon kepada bapak dan ibu yang memiliki jadwal ceramah di masjid atau tempat2 ibadah, kiranya senantiasa mengedepankan protokol kesehatan. Dan tolong menitipkan pesan2 moderasi beragama/ islam washatiyah dalam ceramah kita,” demikian kata Rektor.

di dalam Berita
webadmin1 12 April, 2021
Label
Arsip