Mahasiswa KKN IAIN Parepare Posko 61 Gelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Pernikahan di Desa Rappang

12 Agustus, 2024 oleh
fikruzzamansaleh

Humas IAIN Parepare---Desa Rappang, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan yang diadakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Parepare Angkatan 35 Posko 61. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri Rappang pada Selasa, 6 Agustus 2024, mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WITA, dan dihadiri oleh 45 peserta termasuk siswa, orang tua, dan tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan dini di Desa Rappang, yang telah menyebabkan berbagai masalah kesehatan reproduksi, rendahnya tingkat pendidikan, dan dampak negatif pada kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKN IAIN Parepare bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama remaja, mengenai pentingnya menunda usia pernikahan. Melalui pengetahuan yang lebih baik tentang hak-hak anak dan peraturan hukum mengenai usia minimal pernikahan, diharapkan peserta dapat memahami manfaat dari menunda pernikahan untuk kesehatan yang lebih baik, kesempatan pendidikan yang lebih tinggi, dan peluang karier yang lebih stabil.

Acara sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri Rappang dan dilanjutkan dengan materi dari sejumlah narasumber berkompeten. Samiren, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Tapango, memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan revisinya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan sebesar 19 tahun. Menurut Samiren, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan di bawah umur, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental anak-anak.

Hardianti, S.Tr.Keb, seorang bidan, membahas dampak kesehatan reproduksi dari pernikahan dini. Ia menjelaskan bahwa wanita yang menikah pada usia muda sering kali belum sepenuhnya matang secara fisik dan emosional, sehingga menghadapi tantangan kesehatan serius baik selama kehamilan maupun dalam kehidupan pernikahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Hirawati (Camat Tapango), Karmila S. IKo (Penyuluh KB Desa Dakka dan Rappang), M. Ilham (Duta Genre Kabupaten Polewali Mandar), serta para kepala dusun, ketua BPD, anggota kader, dan Bhabinkamtibmas.

Harapan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan dini dan manfaat dari menunda pernikahan hingga usia dewasa yang matang. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran tentang hal ini, angka pernikahan dini di Desa Rappang dapat menurun dan kualitas kesehatan serta pendidikan masyarakat dapat meningkat. (Fzs/Srh)

di dalam Berita
fikruzzamansaleh 12 Agustus, 2024
Arsip