Kuliah Umum Fakshi, Usung Tema Integrasi Nilai Hukum Islam dalam Penerapan KUHP Baru

13 Juni, 2023 oleh
dirgaachmad

Humas IAIN Parepare - Kuliah Umum Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam  Institut Agama Islam Negeri Parepare Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan di Auditorium IAIN Parepare, Selasa (13/06/2023).


Kuliah umum tersebut menghadirkan Prof. H. Sabri Samin (Guru Besar Hukum Islam UIN Alauddin Makassar)  sebagai narasumber. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor IAIN Parepare Hannani, Dekan Fakshi Rahmawati, Para Wakil dekan, Ketua Program Studi lingkup Fakshi, serta seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Fakshi. 

 Tema yang diusung adalah Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diketahui, KUHP  telah diundangkan Januari lalu, tetapi baru berlaku efektif pada Desember 2025. Tiga tahun ini merupakan tahapan sosialisasi dan momentum bagi masyarakat khususnya di lingkungan akademik seperti perguruan tinggi untuk melakukan diskusi dan analisis terhadap berbagai ketentuan yang terdapat dalam KUHP baru. Hal inilah yang melatarbelakangi Kuliah Umum Fakshi kali ini mengusung tema tersebut.



Dekan dalam sambutannya berharap melalui kegiatan Kuliah Umum ini mahasiswa lebih memahami secara komprehensif tentang  KUHP baru tersebut.

"Mahasiswa dari masing-masing prodi dapat mencermati materi kuliah umum ini, karena ini menjadi isu nasional yang wajib diketahui oleh mahasiswa Syariah dan Hukum. Makanya, kita menghadirkan narasumber yang kompeten sesuai bidangnya yaitu Guru Besar Hukum Islam yang akan memberikan pemahaman kepada kita semua mengenai integrasi nilai hukum Islam dalam KUHP baru. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada kita semua," sambut Rahmawati.


Sementara itu, Rektor IAIN Parepare Hannani dalam sambutannya  mengapresiasi kegiatan kuliah umum ini.

"Saya kira banyak hal yang perlu didiskusikan terkait KUHP yang baru disahkan ini. Segala sesuatu dalam hidup kita pasti diatur dengan nilai-nilai Islam, terutama bagi kita yang beragama Islam, sejak sebelum lahir sampai setelah meninggal prosesi-prosesinya harus berdasarkan kaidah Hukum Islam. Nantilah, Pak Prof  yang akan menguraikan secara detail, apakah nilai-nilai Islam diakomodir dalam ketentuan KUHP misalnya aturan tentang pencurian, perzinaan, dan kejahatan lainnya," ujar Rektor (da/Tin)

di dalam Berita
dirgaachmad 13 Juni, 2023
Label
Arsip