Humas IAIN Parepare- Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri Parepare menggelar kegiatan penyusunan borang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) berbasis Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Selasa-Rabu (6-7/02/2024) di Ruang Akreditasi LPM.
Kegiatan penyusunan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses persiapan akreditasi APT 2024. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor I H. Saepudin, Ketua LPM Muhammad Qadaruddin, Sekertaris LPM, H. Islamul Haq, Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi, Sulvinajayanti berserta tim penyusun Instrumen Suplemen Konversi.
Tim melengkapi data penting diantaranya jumlah dosen tetap perguruan tinggi berdasarkan pendidikan tertinggi di tiap unit pengelola, dokumen formal sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang menunjukkan implementasi sistem penjaminan mutu internal yang fungsional, publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap perguruan tinggi dan mahasiswa dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan penilaian lainnya.
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen APT 3.0.
Sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 tercatat 2.560 perguruan tinggi yang terakreditasi dengan instrumen 2011 dan memiliki peringkat terakreditasi A/B/C. Sementara, sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014, Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 peringkat terakreditasi/peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan Unggul/Baik Sekali/Baik.
Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan
dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0 dan sebagai
tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi
Peringkat Akreditasi (ISK).
Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based accreditation (Mhy/Mif).
LPM Agendakan Penyusunan Borang Akreditasi ISK APT 2024