Forum of Deans of Sharia and Law Faculties of PTKIN Rejects Changes in Undergraduate Degrees for Sharia Alumni

27 Maret, 2024 oleh
dirgaachmad

Humas IAIN Parepare -- Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia menggelar pertemuan penting membahas isu strategis pada Kamis s.d. Jum’at (20-22/03/2024) di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap wacana pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, mengenai perubahan gelar bagi alumni Fakultas Syariah dari Sarjana Hukum (S.H.) menjadi Sarjana Hukum Islam (S.H.I.)


Kegiatan itu dirangkai dengan penyelenggaraan Seminar Nasional bertema, "Politik Hukum dan Eksistensi Gelar Sarjana Hukum Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum". Acara itu menghadirkan tiga narasumber utama: Prof. Dr. H. Ahmad Bahiej, SH, M. Him (Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI), Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, SH, MH, MA (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah), dan Prof. Dr. H. Makhrus Munajat, SH, M. Hum (Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia).


Sebanyak 40 perwakilan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dari seluruh Indonesia turut menghadiri pertemuan ini. Hasil diskusi yang digelar melahirkan sebuah pernyataan bersama yang menegaskan penolakan terhadap pencabutan gelar SH dan pengembalian gelar SHI bagi alumni Fakultas Syariah dan Hukum.


Dekan Fakshi IAIN Parepare, Dr Rahmawati yang juga turut hadir dalam pernyataan penolakan kebijakan penggantian gelar bagi alumni syariah mengatakan bahwa penolakan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan filosofis, namun juga sosiologis dan yuridis yang mendalam. 


”Pada akhirnya, kita (Forum Dekan) melakukan pernyataan sikap melalui penandatanganan secara bersama pernyataan penolakan perubahan gelar SH menjadi SHI bagi alumni Fakultas Syariah dan Hukum. Naskah pernyataan tersebut, yang telah ditandatangani sebanyak 6 rangkap, akan segera dikirimkan ke lembaga-lembaga pemerintah, termasuk DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama RI. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah terkait wacana perubahan gelar sarjana bagi alumni syariah,” tutup Rahmawati. (da/alf)


di dalam Berita
dirgaachmad 27 Maret, 2024
Label
Arsip