Humas IAIN Parepare– Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam menggelar kuliah tamu dengan tema “Peluang SDM Lokal Era Digitalisasi Penyiaran” melalui zoom meeting, Rabu (20/10/2021). Kuliah tamu dimulai pukul 10.00 WITA dan diikuti 127 peserta dari kalangan akademisi, baik dosen maupun mahasiswa.
Pemateri Kegiatan yaitu, Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Nurhakki, M.Si sebagai Keynote Speaker, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan, S.E, M.M. Hadir pula, Wakil Dekan I Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Dr. Iskandar, M.Sos.I memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka kuliah tamu yang terselenggara atas dukungan dari Himpunan Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam.
“Perubahan tv analog ke digital menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran. Apalagi di masa pandemi, lembaga penyiaran harus mengemas konten penyiaran di televisi menjadi digital agar tidak ditinggalkan pemirsanya,” jelas Iskandar.
“Adanya kegiatan ini memberikan pemahaman yang mendalam terkait peluang SDM yang sangat besar dengan adanya digitalisasi. Adanya digitalisasi penyiaran akan menciptakan lapangan kerja yang baru. Hal yang perlu menjadi perhatian serius bagi Kominfo, yaitu sistem infrastruktur internet yang kuat dalam rangka menyambut digitalisasi penyiaran,” tambahnya.
“Digitalisasi penyiaran harus ditopang dengan sistem dan infrastruktur yang maksimal. Tentu ini juga harus didukung Sumber Daya Manusia yang kuat. Bagaimana meningkatkan SDM, seperti pelatihan penulisan, dan penyuntingan. Prodi KPI adalah wadah menangkap peluang itu, betul-betul mahasiswa KPI berkecimpung di dalamnya,” lanjut Iskandar.
“Saya harap peserta betul-betul memperhatikan materi, mari kita simak baik-baik. Hal ini dalam rangka ikut mengambil peran mendukung digitalisasi penyiaran. Terima kasih pemateri yang telah berkenan hadir dan tentu terima kasih kepada program studi KPI di tengah pandemi kreatif dalam membuat kegiatan. Kegiatan ini sangat penting membekali mahasiswa menyongsong digitalisasi di masa mendatang,” harap Iskandar.
Nurhakki dalam paparan materinya menjelaskan pentingnya Kesiapan SDM khususnya generasi muda yang akan berkontribusi pada industri kreatif bidang penyiaran. “SDM perlu dipikirkan. Sebab tantangan yang dihadapi ada dua. Yang pertama adalah perspektif teknis dengan semakin mutakhirnya perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang semuanya serba digital. Kedua adalah esensi manusia pengguna media yang memiliki nilai-nilai sosial, warisan kultural dan religius. inilah kedua tantangan besar sehingga transformasi penyiaran meski dibarengi dengan kesiapan SDM handal dalam mengawal penyiaran yang sehat, suguhan menarik untuk ditonton sekaligus memberikan tuntunan. Papar Nurhakki.
Muhammad Hasrul Hasan mengawali materi tentang regulasi terkait pelaksanaan digitalisasi penyiaran dengan yang ditandai dengan Analog Switch Of (ASO) di Indonesia dan Sulawesi Selatan yang akan dilaksankan secara bertahap.
“Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju digitalisasi penyiaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital). Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Kelebihan dari tv digital ini gambar lebih bersih gambar, suara jernih, dan teknologi canggih,” jelas Muhammad Hasrul.
Paparan gamblang juga disampaikan oleh ketua KPID yang telah memulai debutnya berkecimpung dalam dunia penyiaran sebagai praktisi media dengan merintis media lokal Sulawesi ini menjelaskan secara rinci poin-poin regulasi penyiaran khususnya pasal-pasal dalam P3SPSS yang memberi peluang bagi industri penyiaran lokal. Misalnya kewajiban penyelenggara penyiaran untuk menyiarkan konten lokal dengan durasi waktu tertentu dan disertai pula kewajiban menyerap tenaga kerja lokal.
Peserta yang terdiri dari mahasiswa FUAD IAIN Parepare sangat antusias mengikuti kuliah tamu dari awal sampai akhir kegiatan. Dialog pun berlangsung pada sesi tanya jawab sampai akhir sesi perkuliahan berakhir. (Mif)
21 أكتوبر, 2021
بواسطة
لا توجد تعليقات بعد
webadmin1
في أخبار
تسجيل الدخول حتى تترك تعليقاً
Jelang Digitalisasi Penyiaran, KPI Hadirkan KPID Sulsel bahas Peluang SDM Lokal Dalam Industri Penyiaran.