Humas IAIN Parepare—Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam sukses menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Peluang dan Tantangan Keilmuan Syariah di Era Society 5.0” Senin, (13/06/22).
Kuliah Umum ini digelar secara offline di gedung auditorium IAIN Parepare dengan menghadirkan pembicara dari Mahkamah Agung RI, Dr. Sultan, S.Ag.,S.H.,M.H. Kasubdit Mutasi Hakim Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Selain itu, hadir Ketua PA Kab. Pinrang, Ketua PA Kab. Barru, Ketua PA Kab. Enrekang, Ketua PA Sampit Kalimantan tengah, Ketua PA Mamuju, serta para pimpinan dalam lingkup IAIN Parepare.
Rektor IAIN Parepare, Dr. Hannani, M.Ag. menyebutkan bahwa yang menjadi sentra pada era society 5.0 adalah manusia dapat hidup berdampingan dengan teknologi. Dengan berkembangnya era 4.0 dengan society 5.0 tentu membawa perubahan yang sangat radikal terhadap unsur-unsur keagamaan, terutama persoalan persoalan yang berimbas pada syariah.
“Contoh sederhananya, proses jual beli dalam mazhab fiqih syaratnya ada penjual, ada pembeli, ada barang dan akad. Jadi bagaimana dengan belanja yang sifatnya online, barangnya tidak jelas karena yang dilihat hanya gambar barang, penjualnya juga tidak jelas karena kita hanya membaca deskripsi mengenai penjual, kemudian pembelinya juga masih ragu-ragu dan belum jelas akadnya,”sebut Hannani.
“Ditambah lagi dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang digantikan oleh teknologi akibat kemajuan dari revolusi industri 4.0,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Rektor berharap melalui kuliah umum ini, mahasiswa betul-betul memahami apa saja yang menjadi tantangan di era society 5.0 dan mengetahui cara mengatasi tantangan tersebut.
Sementara itu, Sultan selaku narasumber menyampaikan bahwa mahasiswa selain memanfaatkan otak kirinya juga harus bisa memanfaatkan otak kanan agar imajinatif, kreatif, inovatif dan produktif, sehingga mahasiswa mampu menciptakan kesempatan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
“Jangan pernah melihat tantangannya, tetapi lihat peluang yang ada. Karena peluang itu tentu terbuka lebar tergantung bagaimana kita mempersiapkan diri untuk mendapatkan peluang tersebut. Karena kehidupan yang baik itu tidak diraih dengan dengan cuma- cuma, tetapi butuh perjuangan untuk bisa sampai pada sebuah kesuksesan,” katanya.
Lebih lanjut, Sultan mengatakan bahwa mahasiswa jangan sampai hanya fokus kepada label formal yang dimiliki yaitu menjadi sarjana hukum sehingga tidak mampu bersaing di era society 5.0 ini.
“Sebelum menguasai teknologinya kuasai dulu ilmu hukumnya. Karena konsep dari society itu ada dua yaitu problem solving dan value creation,” lanjutnya di depan 900 perserta Kuliah Umum.(Aen/Tin)
Fakshi Gelar Kuliah Umum Hadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung RI