Dialog UU TPKS, Sema Fakshi Hadirkan Birokrasi dan Akademisi Perempuan

23 مايو, 2022 بواسطة
Nur Aeni K
لا توجد تعليقات بعد

Humas IAIN Parepare – Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) direspons Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan para aktivis mahasiswa IAIN Parepare dengan menggelar kegiatan dialog akademik yang mengusung tema “Merejuvinasi Paradigma Mahasiswa terhadap Kekerasan Seksual” di Halaman Fakshi pada, Senin (23/05/2022).

Menghadirkan tiga narasumber dari birokrasi dan akademisi, antara lain Kepala Bidang Kesetaraan Gender Pemerintah Kota Parepare Sriyanti Ambar, Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Parepare Iin Muthmainnah, dan Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare Indah Fitriani.

 Ketua Sema Muh. Rasyid Mudir saat ditemui mengatakan kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi.

“Tujuan kegiatan yang kita laksanakan ini mengarah ke penjelasan terkait UU TPKS sehingga teman-teman mahasiswa dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, pun kalau sudah terjadi, mereka yang menjadi korban tidak segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.


Masing-masing narasumber dialog menyampaikan materi dengan sangat apik dan komprehensif dalam berbagai perspektif. Sriyanti Ambar dalam materinya mengurai tentang kekerasan seksual dalam perspektif kesetaraan gender dan peran perempuan. Indah Fitriani Sukri lebih pada aspek kebijakan pemerintah dalam UU TPKS berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara. Sementara itu, Iin Mutmainnah fokus menguraikan kekerasan seksual dalam konteks hukum Islam dan urgensi pengaturan lanjutan di tingkat perguruan tinggi yang berkaitan dengan penanggulangan kekerasan seksual termasuk upaya-upaya tindak lanjutnya. (aen/mif)


Nur Aeni K 23 مايو, 2022
علامات التصنيف
أرشفة
تسجيل الدخول حتى تترك تعليقاً