Cegah Kekerasan Seksual, Pusat Studi Gender Sosialisasi pada Peserta KKN

2 مارس, 2023 بواسطة
Hayana

Humas IAIN Parepare-Pusat Studi Gender adakan Sosialisasi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 33, Kamis (02/03/2023) di gedung perpustakaan lantai 5.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Kekerasan seksual ini menjadi isu yang sangat krusial. Kepala Pusat Studi Gender dan Anak sosialisasi (PSGA) Hj. Nanning menyampaikan kegiatan ini penting untuk disampaikan di kalangan mahasiswa.

“Kegiatan ini tidak lain untuk memberikan informasi kepada mahasiswa yang akan mengabdi di masyarakat agar bisa mengantisipasi potensi kekerasan seksual yang bisa terjadi kapan dan di mana saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hj. Nanning menjelaskan terkait kekerasan seksual untuk peserta KKN. 
“Peserta KKN wajib diberikan bekal tentang potensi-potensi kekerasan seksual, cara mengatasinya, dan jika mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual maka harus melapor kemana,” ujarnya.

Selain pemaparan materi dari Kapus PGSA, panitia juga memutarkan video edukasi tentang kekerasan seksual, dan langkah-langkah penanganan kekerasan seksual. Panitia memberikan narahubung lapor aduan dalam hal pelecehan seksual.

“Kami siapkan nomor lapor aduan agar kita dapat melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan seksual,” tutup Hj. Nanning. (fzs/ Tin)


Hayana 2 مارس, 2023
علامات التصنيف
أرشفة